Breaking News
Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure | Polsek Sungai Rumbai Bergerak, 14 Motor Tanpa Identitas Diamankan | Tidak Puas, Puluhan Korlap Jukir Minta PT MSM Tiga Marta Satria Hengkang Dari Karimun | Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Sukses Satukan Ribuan Warga Lewat Fun Run 2026 |

Kantongi Shabu Polres Dharmasraya Tangkap RA di Koto Baru
Selasa 11 Januari 2022, 16:07 WIB
SiagaOnline.com, Dharmasraya - Satuan Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang yang berinisial RA (37) di kediamannya di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru karena penyalahgunaan narkotika.

RA berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kediaman Pelaku dan sekitarnya adanya peredaran narkoba. Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rajulan, SH bersama tim bergerak cepat menelusuri informasi tersebut dan melakukan pengecekan di TKP disaksikan oleh sejumlah tokoh masyatakat dan tokoh pemuda setempat ditemukan satu buah paket shabu yang terbungkus plastik klip bening RA yang berada di TKP tak berkutik saat di introgasi petugas RA pun diringkus Polisi pada, Senin ( 10/01/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan SH, saat dihubungi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan dari informasi warga itu, kemudian saya bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku RA dikediamannya beserta barang bukti (BB) sekira pukul 13.00 WIB, ditegaskannya kami akan terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.

"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap RA ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam plastik bening maka atas temuan ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut, '' terang Kasat Narkoba.

"Pelaku RA diduga telah melanggar undang-undang tentang Narkotika, Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara Tutup Rajulan.  (Tegu)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top