Breaking News
Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa | Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah |

Lagi SatRes Narkoba Polres Kuansing Kembali Amankan Pengedar Shabu di Muara Lembu Singingi Kuansing
Rabu 25 Mei 2022, 16:55 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembal mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial AS Alias A, 36 tahun, di Kelurahan Muara Lembu  Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, setelah suang kemarin mengankan pengedar narkoba hrnis shabu di wusma Ishin Teluk Kuantan, pada Selasa (24/05/2022) sekira pukul 20.00 WIB malam.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH MH, dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Muara Lembu sering terjadi peredaran Narkoba, dan hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AS Alias A dirumahnya Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kab. Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

Hasil penggeledahan dirumah pelaku  AS telah ditemukan 6 (enam) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit timbangan digital, maka dari temuan ini pelaku AS alias A kita amankan dan bawa untuk proses lebih lanjut", jelas kasat narkoba.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "6 (enam) paket plastik klip warna bening  berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 45,60 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil carry pick-up warna selera dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih" terang Kasat

Terhadap Pelaku AS als A akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar kasat menutup keterangannya. (Humas/Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top