Breaking News
Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa | Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah |

Menjual Togel Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
Senin 06 Juni 2022, 13:57 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kuantan Singingi ungkap kasus perjudian jenis togel atau toto gelap, dan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial YH Alias I, 45 tahun, di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (05/06/2022) sekira pukul 22.25 WIB malam.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan toto gelap di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 tim opsnal polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH Als I di salah satu warung di desa pulau tongah Kec Benai Sekira pukul 22.25 WIB, Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasat reskrim.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "Uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 Warna Biru metalic, 1 unit Hp NOKIA 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor toto gelap" terang Kasat.

Terhadap Pelaku YH als I, akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," ujar kasat menutup keterangannya. (Humas Polres /Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top