Breaking News
Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa | Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah |

DJKI Kemenkumham RI melakukan Sosialisasi tentang HAKI di UPP
Jumat 09 September 2022, 17:01 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melakukan kunjungan kerja ke Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kedatangan rombongan dari Kemenkumham RI itu disambut langsung oleh Rektor UPP, Dr Hardianto MPd didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UPP, Zulkifli SH MH CLA dan dosen serta keluarga besar civitas akademika UPP.

Dalam kunjungan tersebut, DJKI Kemenkumham RI juga melakukan Sosialisasi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Aula Universitas Pasir Pengaraian, Rabu (07/09/2022) pukul 14.30 WIB.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengatakan, bahwa HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

“Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Tujuan dari penerapan HAKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia,” tuturnya.

Lanjutnya, kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan dan bermanfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta terkait kekayaan intelektual, seperti brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lainnya.

“Maka dari itu kami meminta peran serta kampus dan Pemda untuk melestarikan serta mencatatkan itu semua di Kemenkumham agar merek atau brand atau yang lainnya tidak bisa di klaim oleh pihak lain,” harapnya.

Sementara itu, Rektor UPP, Dr Hardianto MPd mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang telah dilakukan oleh Kemenkumham RI di UPP. Kemudian kampus merasa bangga sosialisasi HAKI di UPP.

“Kami berterimakasih atas kunjungan dari Bapak Fajar beserta rombongan yang telah meluangkan waktunya untuk datang ke UPP dan sekaligus melakukan sosialisasi tentang HAKI”. paparnya.

Hardianto menambahkan, sebagai pihak kampus, UPP memiliki penelitian dan pengabdian, yang mana penelitian itu bisa didaftarkan juga Hak Atas Kekayaan Intelektual, begitupun dengan hasil pengabdiannya.

“Kami pun berharap kepada Kemenkumham RI untuk mempermudah hal-hal seperti itu. Misalnya, mempermudah sistemnya, pembiayaannya dan lainnya, sehingga pencatatan kekayaan intelektual itupun bisa dilakukan. Kalau semuanya harus dibayar, itu sangat susah juga. Begitu juga dengan kekayaan komunitas dan perorangan,” ungkap Rektor UPP. (Rls/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top