Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kehumasan | Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA | Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Desa Tanjung Agung Dan Desa Seleman Ditetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi | Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau, Imbas Penurunan Retribusi Dilakukan Pelibatan Kantin Sekolah  | Ketua TP PKK Rohul dr Yeni Motivasi Finalis Bujang dan Dara Rohul |

Kasus Ganti Rugi Lahan Kolam Simpang Bandara Palembang Rp39, 8 Miliar Mulai Menemukan Titik Terang
Sabtu 03 Januari 2026, 23:07 WIB
Ilustrasi

Siagaonline.com - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) meyakini kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan kolam retensi Simpang Bandara sampai dengan penetapan tersangka.

"Kasus ini bergulir dengan cepat dengan telah diperiksanya 68 saksi dan keterangan ahli sehingga tinggal tunggu gelar perkara untuk selanjutnya penetapan tersangka," demikian diutarakan dalam siaran pers Deputi KMAKI, Ir Feri Kurniawan, Sabtu, 3 Januari 2026.

Feri menjelaskan, BPKP Perwakilan Sumsel nyatakan kerugian negara total lost dalam pembebasan lahan tersebut senilai Rp39,8 milyar.

"Menjadi pertanyaan publik yang akan terjawab setelah Mapolda Sumsel menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi  ganti rugi lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara," Ujarnya.

Ada semacam pertanyaan, apakah sertifikat yang dinyatakan sah oleh Kantor BPN Kota Palembang dengan terbitnya sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi berada di atas tanah negara atau mungkin sertifikat tanpa tanah. 

"Untuk saat ini hanya Polda Sumsel dan BPKP yang tahu," tekannya.

Namun, objek perkara tunggal yaitu sertifikat PTSL No. 4737 atas nama Mukar Suhadi yang dikeluarkan dan disahkan BPN Kota Palembang Nopember 2020 sehingga proses sertifikasi di Panitia A BPN kota Palembang diduga bermasalah.

Mukar Suhadi diduga hanya karyawan developer sehingga perlu ditelusuri siapa sponsor dibelakangnya, karena tidak mungkin seorang Mukar membeli tanah dengan nilai Rp. 80.000 per meter persegi atau membeli tanah senilai Rp. 3,2 milyar sebelum diganti rugi Pemkot Palembang.

"Dan perlu juga ditelusuri siapa pemilik tanah sebelum dibeli Mukar dan surat apa yang menjadi dasar kepemilikan tanah sehingga diyakini BPN Kota Palembang sah untuk diterbitkan sertifikat oleh kantor BPN Kota Palembang," akhirnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top