Siagaonline.com, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim terus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi (DBI). Bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Desa Tanjung Agung dan Desa Seleman secara resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Sekretaris Camat Tanjung Agung Pausi, narasumber dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Waydinsyah, S.Sos., unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus Karang Taruna, para kepala sekolah, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), serta perwakilan masyarakat dari Desa Tanjung Agung dan Desa Seleman.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi keimigrasian yang benar sekaligus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Sekretaris Camat Tanjung Agung, Pausi, turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan keberangkatan warga ke luar negeri secara nonprosedural.
Sebagai wujud komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan Pemerintah Desa Tanjung Agung dan Pemerintah Desa Seleman. Penandatanganan tersebut sekaligus menandai peresmian kedua desa sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan materi mengenai pembentukan Desa Binaan Imigrasi serta langkah-langkah pencegahan TPPO dan TPPM. Materi yang disampaikan mencakup berbagai modus operandi, upaya pencegahan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Sementara itu, narasumber dari BP2MI, Waydinsyah, S.Sos., memberikan pemaparan terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman guna menghindari risiko menjadi korban TPPO dan TPPM.
Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, mulai dari prosedur perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata maupun bekerja, perkawinan campuran antara WNI dan WNA, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri tidak sesuai dengan tujuan keberangkatannya.
Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Tanjung Agung dan Desa Seleman, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang semakin erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. Kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) juga diharapkan mampu menjadi penghubung dalam penyebarluasan informasi keimigrasian serta mendukung deteksi dini terhadap potensi TPPO, TPPM, dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa demi terciptanya migrasi yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |