Breaking News
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA | Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Desa Tanjung Agung Dan Desa Seleman Ditetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi | Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau, Imbas Penurunan Retribusi Dilakukan Pelibatan Kantin Sekolah  | Ketua TP PKK Rohul dr Yeni Motivasi Finalis Bujang dan Dara Rohul | DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media . |

Utamakan Keselamatan Warga, Bupati Annisa Tak Tolerir Tempat Hiburan Liar
Senin 05 Januari 2026, 14:37 WIB

Siagaonline.com, Dharmasraya - Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.

Annisa menyampaikan bahwa kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.

Masih ditemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin, termasuk menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Menurut Annisa, praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.

Ia menegaskan, aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Annisa juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan, Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.

Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.(TG)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top