Breaking News
Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis |

Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
Rabu 17 Juni 2026, 08:26 WIB

Siagaonline.com, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPA (32) di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip bening, serta alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(R/M.Nast.)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top