Breaking News
MTQ Riau ke-44 di Kuansing Jadi Ajang Silaturahmi Terbesar, Ribuan Kafilah hingga Menteri Agama Dijadwalkan Hadir | SPMB Dinilai Tak Berpihak, Kuota Sekolah Swasta Tak Jelas, BOSDA Terhenti, Puluhan Sekolah Terancam Kekurangan Murid | Pemkab Karimun Bersama Bank BRI Cabang Karimun Salurkan PIP dan Pastikan Tak Ada Siswa Putus Sekolah | Operasi Sikat 2026 Berhasil, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Sungai Rumbai | Sebanyak 5.506 Siswa Siswi Kabupaten Karimun Terakomodasi Sebagai Penerima PIP | Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung |

Operasi Sikat 2026 Berhasil, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Sungai Rumbai
Sabtu 27 Juni 2026, 13:14 WIB

‎Siagaonline.com, Dharmasraya – Jajaran Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Ops Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat 2026.

‎ Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
‎Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP H.
‎ Sutrisman, S.H., didampingi Panit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ade Hanura, S.H., bersama personel Polsek Sungai Rumbai dan Tim Satreskrim Polres Dharmasraya.

‎Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAS (19), warga Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

‎Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.

‎Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. RAS kemudian diamankan tanpa melakukan perlawanan.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 5 warna hijau, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, serta satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.

‎Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri, sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top