Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi saat menyampaikan Modus TPPOSiagaonline.com, TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggelar media gathering sekaligus sosialisasi mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama insan pers, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan dihadiri sejumlah insan pers. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Imigrasi dengan media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan paspor serta pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Menurutnya, Imigrasi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan TPPO, khususnya terhadap masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan, termasuk bekerja.
“Imigrasi tidak hanya berperan dalam pelayanan paspor dan pengawasan keluar masuk orang, tetapi juga memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, TPPO secara sederhana merupakan tindakan merekrut, membawa, memindahkan, atau menerima seseorang dengan cara penipuan, pemaksaan maupun memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memperoleh keuntungan melalui eksploitasi.
TPPO dapat terjadi di dalam negeri maupun melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam upaya pencegahan, Kantor Imigrasi Tanjungpinang telah melakukan sejumlah tindakan preventif. Di antaranya penangguhan pemberian paspor terhadap 40 orang dan penundaan keberangkatan terhadap tujuh orang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Selain itu, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penundaan keberangkatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di seluruh Indonesia mencapai 8.287 orang.
Imigrasi Tanjungpinang juga melakukan langkah pencegahan melalui pembentukan desa binaan. Program tersebut melibatkan perangkat desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko TPPO dan keberangkatan ke luar negeri secara nonprosedural.
Erwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur yang jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, dokumen perjalanan serta prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam memutus mata rantai TPPO melalui pemberitaan dan edukasi publik.
“Semoga ke depan Imigrasi dan media semakin erat hubungannya dan terus bersinergi dalam mencegah TPPO,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Tanjungpinang, Daniel Maxrinto, mengatakan persoalan TPPO tidak terlepas dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas negara.
Karena itu, menurutnya, media memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi agar masyarakat memahami berbagai modus yang digunakan dalam perekrutan tenaga kerja ilegal maupun perdagangan orang.
“Permasalahan ini berasal dari dalam negeri, terutama ketika masyarakat ingin berlintas ke negara lain. Karena itu, kami mengajak peran media sebagai garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Daniel.
Ia menegaskan, tugas dan fungsi Imigrasi mencakup pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian.
Melalui kolaborasi dengan media, informasi mengenai modus TPPO diharapkan dapat lebih luas diketahui masyarakat sehingga calon pekerja migran maupun masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri tidak mudah menjadi korban.
Kegiatan media gathering tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat komunikasi antara jajaran Imigrasi Tanjungpinang dan insan pers dalam menyampaikan informasi publik, khususnya terkait pencegahan TPPO dan perlindungan masyarakat.(R)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |