Breaking News
Polres Muara Enim Datangi TKP Kasus Penganiayaan di Desa Tegal Rejo | Menjaga Api Nasionalisme di Perbatasan: Pemkab Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati HUT ke-81 RI | Piagam Kapolda Riau Diserahkan Dirpamobvit Kepada Personel dan Mitra Polri pada Upacara HUT RI ke-81 di Kempas | HUT ke 81 RI, Kalapas Pasir Pangarayan Dorong Pengabdian Lewat kerja Nyata | Lapas Pasir Pangarayan Peringati HUT ke 81 RI, perkuat Komitment Pengabdian  | Guyuran Hujan Tak Halangi Semangat Personel Polda Lampung Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI |

Bupati Tapsel Serahkan Remisi HUT ke-81 RI kepada 135 Napi Rutan Sipirok
Senin 17 Agustus 2026, 20:07 WIB
Keterangan Foto: Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu (tengah) menyerahkan sertifikat remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Sipirok saat peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

TAPANULI SELATAN, SiagaOnline.com  – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan secara simbolis Remisi Umum Tahun 2026 kepada 135 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah H. Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir Ketua TP PKK Tapanuli Selatan Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu dan jajaran manajemen Rutan Sipirok.

Dalam acara tersebut, Bupati Gus Irawan membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Menteri menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutan yang dibacakan Bupati, di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026).

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan pada tahun ini. Tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, dijadikan landasan untuk meneguhkan komitmen penegakan hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto, menjelaskan rincian penerima remisi di wilayahnya. Dari total 262 narapidana dan 127 tahanan yang berada di bawah pengawasan rutun, sebanyak 135 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan perilaku untuk mendapatkan potongan masa pidana.

“Rinciannya, 131 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) dengan variasi potongan satu hingga enam bulan. Sementara itu, empat narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dengan potongan tiga hingga empat bulan,” jelasnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kegiatan produktif lainnya. Jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme demi menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.(Mubin

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top