Breaking News
Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa | Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah |

Telah Diamankan Pelaku Curanmor R2: Tiga Tersangka Dibekuk oleh Polres Padangsidimpuan
Jumat 12 Januari 2024, 22:56 WIB

SiagaOnline.ComPadangsidimpuan - Kepolisian Resor Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor jenis R2. Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan.


Dalam kejadian ini, tersangka yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Tersangka pertama dengan inisial JIR (28), seorang wiraswasta. Tersangka kedua dengan inisial LSH (33), seorang ibu rumah tangga. Sedangkan tersangka ketiga dengan inisial AS (35), juga seorang ibu rumah tangga.

Berdasarkan informasi yang diterima, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa para tersangka sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Lintas Padangsidimpuan - Pasalbolas, Desa Simirik. Tim Opsnal Walet langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga tersangka di tempat kejadian perkara.

Dalam proses interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor R2 secara bersama-sama. Sebagai barang bukti, kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 150cc tahun 2016.

Korban dalam kasus ini adalah Subanta Rampang Ayu, seorang wiraswasta berusia 46 tahun. Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tetangganya dengan kondisi kunci menempel di sepeda motor. Namun, ketika korban keluar dari rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka guna proses hukum selanjutnya. Kasus ini telah ditangani oleh Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP / B / 7 / I / 2024 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor. Jika ada informasi atau kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

Sumber: Laporan Polisi dengan nomor LP / B / 7 / I / 2024 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA.(Amils)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top