Breaking News
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga | Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang | Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal | Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi | Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026 |

Sidang Praperadilan Kajari Padangsidimpuan Ditunda Termohon I dan II Absen
Sabtu 20 Juli 2024, 08:04 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Sidang perdana praperadilan terhadap Kajari Padangsidimpuan yang dimohonkan MKS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditahan atas dugaan kasus korupsi, ke Pengadilan Negeri setempat, ditunda.

Sidang yang digelar pada Jumat (19/7/2024) terpaksa ditunda karena Termohon I dan Termohon II tidak hadir. Hanya perwakilan Termohon III yang hadir.

Hakim tunggal PN Padangsidimpuan, Irsan Hasan Lubis SH, MH, meminta ke Termohon I dan II untuk hadir di sidang kedua. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan.

Sebelum sidang ditunda, Marwan Rangkuti SH dan penasehat hukum MKS lainnya mengajukan permohonan kepada Hakim agar memerintahkan para Termohon menghadirkan Pemohon (MKS) di setiap persidangan praperadilan tersebut.

Menurut Marwan, MKS telah ditangkap dan ditahan sejak 3 Juli 2024 di Lapas Salambue Padangsidimpuan. Namun, keluarga MKS tidak diberi izin membesuknya.

Kuasa hukum MKS menduga perlakuan diskriminatif terhadap kliennya, dengan menempatkannya di sel isolasi tanpa alasan yang jelas dan berbeda dengan perlakuan tahanan lainnya. Mereka juga menilai bahwa proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan rumah MKS dilakukan tidak sah.

Pihak kuasa hukum MKS telah mengajukan langkah hukum praperadilan terhadap Kajagung, Kajatisu, dan Kajari Padangsidimpuan. Permohonan praperadilan tersebut menyangkut penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan rumah MKS yang dianggap tidak sah.

Marwan Rangkuti SH menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kejari Sidimpuan bertentangan dengan hukum dan tidak sah. Mereka berkomitmen untuk membela kepentingan hukum MKS atas perkara ini. (Amils)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top