SiagaOnline.Com, Tapanuli Selatan - Dolly Pasaribu, yang merupakan calon Bupati Tapanuli Selatan yang akan bertarung dalam pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, menghadapi berbagai upaya untuk dicegah maju oleh pihak-pihak tertentu. Isu pemalsuan surat dukungan dan penggunaan data pribadi menjadi sorotan dalam dinamika politik yang tengah berlangsung.
Tim 9 sebagai salah satu bagian dari tim pendampingan pengusungan pencalonan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Buchori Siregar saat diskusi dengan praktisi hukum Adnan Buyung Lubis, SH, 20 Juli 2024, dikantor Tim 9 yang beralamat di Jalan KH.Ahmad Dahlan Padangsidimpuan terkait dinamika dugaan adanya upaya penjegalan Dolly - Bukhori agar lolos verifikasi faktual persayaratan maju jadi calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
Menurut praktisi hukum Adnan Buyung Lubis, SH, larangan penggunaan data pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain menjadi fokus dalam kasus ini.
"Belum terbukti bahwa data pribadi yang digunakan telah mengakibatkan kerugian bagi pelapor," ujar Buyung.
Lanjutnya, unsur Pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2) KUHP harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas.
Ayat satunya berbunyi “Barangsiapa membuat surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu,diancam pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sedangkan pada ayat ( 2) diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah asli,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Kata Praktisi hukum ini ke Wartawan.
Dijelaskanya lagi, sebagaimana dalam Bab XIII Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 20222 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi pada Pasal 65 ayat ( 1) yang berbunyi: “ setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi”.
Artinya apa, apakah data pribadi si pelapor benar-benar telah di pakai dan merupakan sebagai syarat dibuat oleh yang dilaporkan.
Buyung menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang diterima dan memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugas mereka.
*Saya yakin KPU dan Bawaslu akan profesinal dalam menjalankan tugasnya, apalagi masa keterbukaan informasi ini sangat sulit untuk melakukan hal-hal menjurus kepada yang tidak baik”. Ucapnya.
Sementara Ketua Tim 9 melalui wakil Ketuanya Sagi Muliadi menegaskan bahwa apa yang terjadi terhadap Dolly Pasaribu merupakan bagian dari skenario untuk menggagalkan majunya sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan dari jalur independen.
Sagi Muliadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan memberikan kepercayaan kepada lembaga terkait demi menjaga kekondusifan daerah.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas politik di Tapanuli Selatan, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam menanggapi isu-isu politik yang berkembang.
" Semua pihak diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka demi kepentingan bersama terjaganya Demokrasi yang baik demi kekondusifan dan kesuksesan Pemilukada 2024 di Tapanuli Selatan", pungkasnya kepada Wartawan. (Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |