SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan Syukuran Hari Bhakti Adyaksa Ke-64,Tahun 2024, sekaligus jumpa Pers, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Senggarang, kota Tanjungpinang, Senin (22/07).
Dalam Jumpa Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H.,didampingi Asintel Firdaus, Aspidum, As pidsus, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, terkait capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, terhitung dari bulan Januari s/d bulan Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M. H menjelaskan, Pencapaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024, meliputi Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Perdata Dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan.
Bidang Pembinaan, berhasil mengumpulkan pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7.902.285.969 (Tujuh Miliar sembilan ratus dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau sebesar 117,86 persen, dari target yang ditentukan sebesar Rp 5.574.624.031 (lima Milyar lima ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah).
Bidang Intelijen: Telah melakukan Penyelidikan sebanyak 19 Perkara. Pelimpahan ke Pidsus 1 perkara, pelimpahan ke Datun sebanyak 1 perkara, penyuluhan hukum sebanyak 3 kegiatan, meliputi kegiatan Jaksa masuk Sekolah sebanyak 6 kegiatan, kegiatan Obrolan menarik Jaksa menjawab (Omjak), sebanyak 2 kegiatan, yang meliputi, inovasi penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (Door To Door) bagi masyarakat Miskin dan Rentan sebanyak 10 kegiatan.
Inovasi Command Center Adhyaksa Kemaritiman Kejati Kepri, pengawalan dan pengamanan pembangunan Strategis (PPS), sebanyak 35 paket pekerjaan, dengan nilai Kontrak keseluruhan paket sebesar Rp 673.181.177.896- (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Saratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) .
Kegiatan Pakem Sebanyak 1 kegiatan, daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 5 orang , yang terdiri dari: Perkara Pidum sebanyak 3 orang, perkara Pidsus sebanyak 2 orang.
Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau telah menerima:
SPDP perkara TPUL sebanyak 46 perkara, SPDP perkara
OHARDA sebanyak 41 perkara,
SPDP perkara Narkotika sebanyak 131 perkara,,
SPDP perkara TP Teroris & Lintas Negara sebanyak 18 perkara.
Pelimpahan perkara TPUL Tahap I , sebanyak 19 perkara,
Pelimpahan perkara OHARDA Tahap I, sebanyak 15 perkara,
Pelimpahan perkara Narkotika tahap I , sebayak117 perkara, pelimpahan perkara
TP Teroris & Lintas Negara Tahap I (SATU) sebanyak 20 perkara.
Bidang Tindak Pidana Umum kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran, telah melakukan; Penuntutan perkara TPUL seban 26 perkara, penuntutan perkara TP Teroris dan Lintas Negara sebanyak 4 perkara, penuntutan perkara Narkotika sebanyak 117 perkara, penuntutan perkara OHARDA sebanyak 11 perkara, Eksekusi perkara TPUL sebanyak 4 perkara.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, telah melakukan:
Penyelesaian perkara pidana RJ sebayak 14 perkara, jumlah Rumah RJ sebanyak 28 Unit.
Priode Januari s/d Juli 2024, Kajati Kepri dan jajarannya, berhasil melaksanakan RJ, sebanyak 14 perkara, sejak diterbitkannya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice(RJ). Maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Jajarannya berhasil melaksanakan RJ,, sebanyak 14 perkara,dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)). SKP2
Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan Penyelidikan perkara Korupsi sebanyak 21 perkara, penyelidikan perkara Korupsi sebanyak 16 perkara, Menerima SPDP dari Penyidik Polri sebanyak 7 perkara, menerima SPDP dari penyidik PPNS sebanyak18 perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Telah melakukan: Penuntutan Perkara Korupsi sebanyak 36 perkara, pelaksanaan Eksekusi Perkara Korupsi sebanyak 32 perkara, pelaksanaan Upaya Hukum perkara Korupsi Tingkat Banding sebanyak 6 perkara, Perkara Korupsi Tingkat Kasasi sebanyak 14 perkara, perkara Korupsi Tingkat Peninjauan Kembali (PK), sebanyak 3 perkara, penyelamatan Keuangan Negara TP, Korupsi dan TP, khusus lainya sebesar Rp 6.640.186.366 (Enam Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Saratus Delapan Puluh enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, telah melakukan; penanganan perkara perdata, Litigasi sebanyak 6 perkara. Non Litigasi sebanyak 79 perkara.
Penanganan Perkara Tata Usaha Negara , sebanyak 1 perkara.
Bidang DATUN juga melaksanakan , Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 24 MoU, menerima surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 78 SKK, kegiatan Pendapatan Hukum sebanyak 7 Pendapat Umum(Legal Opinion), kegiatan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 1.833.928.513,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah)
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar Rp. 151.526.593.213,- (Seratus Lima Puluh Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,telah melakukan pendampingan Hukum (LEGAL ASSISTANCE), terhadap 71 Paket Pekerjaan ,dengan Total nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 151.526.593.213,- (Saratus Lima Puluh Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah)
Bidang Pengawasan, telah menyelesaikan penanganan terhadap laporan pengaduan (LAPDU),sebanyak 4 LAPDU, baik melaui proses Klarifikasi dan Inspeksi kasus sebagai berikut;
Tindakan Klarifikasi sebanyak 4 LAPDU, terbukti sebanyak Nihil, LAPDU tidak terbukti sebanyak 3 LAPDU, On proses Klarifikasi 1 LAPDU,
Penjatuhan Hukuman disiplin (PHD), yang terdiri dari:
PHD, tingkat ringan sebanyak NIHIL Pegawai,
PHD tingkat sedang sebanyak nihil pegawai. PHD tingkat berat sebanyak NIHIL pegawai. (***)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |