Breaking News
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga | Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang | Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal | Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi | Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026 |

Kajari Sidimpuan Dilaporkan Pengacara ke Jaksa Agung dan Jamwas
Kamis 25 Juli 2024, 14:40 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Sebuah laporan telah diajukan oleh penasehat hukum dari tersangka MKS, yang merupakan warga Subulan-bulan Padangsidimpuan, terhadap Lambok MJ Sidabutar selaku Kajari P. Sidimpuan, Kamis, 25 Juli 2024.

Laporan ini disampaikan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum Kajari tersebut dalam mengabaikan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada tersangka MKS sesuai dengan hukum.

Penasehat hukum dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan menyatakan bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada tersangka MKS, seperti hak untuk dikunjungi oleh pengacara, keluarga, atau rohaniawan, hak menerima surat menyurat, hak memilih pengacara sendiri, dan hak didampingi pengacara saat proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, telah diabaikan oleh oknum Kajari P. Sidimpuan. Meskipun telah diminta izin, oknum Kajari tersebut tidak memberikan izin kepada pengacara MKS untuk menemui dan bertemu dengan kliennya.

Kepada wartawan melalui press reliesnya, Marwan Rangkuti, pengacara MKS, menyatakan bahwa tindakan oknum Kajari tersebut telah melanggar hak-hak yang telah ditetapkan dalam KUHAP. Meskipun tersangka MKS telah ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya tidak dipenuhi oleh oknum Kajari tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius karena hak-hak tersangka seharusnya dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam upaya mencari perlindungan hukum, pengacara MKS telah mengadukan permasalahan ini kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung, dan JAM Pengawasan Kejaksaan RI melalui surat yang dilayangkan dengan nomor : 222/KHMR/DUMAS-Pidsus/Psp/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024

" Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kajari P. Sidimpuan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, melanggar HAM, dan tidak manusiawi."pungkas Marwan Rangkuti.

Pengacara handal ini juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diterima oleh tersangka MKS dengan tersangka lain yang memiliki kasus serupa.

"Pertanyaan mengapa tersangka AN tidak terhalang untuk dijenguk keluarganya menjadi sorotan yang penting dalam kasus ini. Apakah perlakuan oknum Kajari tersebut dipengaruhi oleh penolakan pengacara yang ditawarkan oleh oknum Kajari kepada MKS?",ujarnya Marwan Rangkuti.

Lanjutnya, Dalam konteks hukum, hak-hak tersangka seharusnya dijamin dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum Kajari P. Sidimpuan menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hak-hak tersangka dan perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Marwan Rangkuti menegaskan bahwa sebagai pengacara, ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga keadilan dan menghindari tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Terpisah, siagaonline.com telah berupaya untuk meminta tanggapan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimouan, Yunius Zega, yang mewakili Kejari melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepadanya mengenai pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Marwan Rangkuti. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. (Amils)

 

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top