Siagaoline.com, Karimun Kepri – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers dimapolres Karimun mengatakan, Satnarkoba Polres Karimun bersama Bea dan Cukai Karimun berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba jenis sabu beserta barang bukti seberat 2 089 gram. Rabu (31/07/2024).
"Terungkapnya atas penangkapan terhadap 3 orang tersangka berawal dari penangkapan tersangka berinisial “E” pada hari selasa, (30/07/2024) di salah satu hotel di Karimun saat sedang pelaku sedang menggunakan narkoba," kata Kapolres Karimun.
Dari hasil pengembangan, sambung Kapolres, dua orang temannya membawa barang haram tersebut sedang dalam perjalanan perjalanan menuju kota Jambi menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan Tanjung Batu.
"Satnarkoba Polres Karimun bergerak cepat, dan berkordinasi dengan Bea dan Cukai Karimun melakukan pengejaran terhadap dua tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.098 gram di perairan Karimun yang sedang menuju Kota Jambi," terangnya.
Masih Kata Kapolres, Ketiga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Karimun beserta barang bukti berupa dua bungkus besar kemasan teh china warna hijau seberat 2.098 gram, 0.34 gram dan 0.22 gram dari tersangka pertama berinisial “E”, tas rangsel, handphone, dan alat isap bong.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara ataupun hukuman seumur hidup dan ataupun hukuman mati atau pidana denda 1 milyar – 10 Milyar rupiah," tutup AKBP Fadli Agus SIK. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |