Breaking News
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga | Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang | Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal | Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi | Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026 |

Polisi Bersama BC Amankan 3 Tersangka Dan 2 Kg Sabu
Kamis 01 Agustus 2024, 07:00 WIB

Siagaoline.com, Karimun Kepri – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers dimapolres Karimun mengatakan, Satnarkoba Polres Karimun bersama Bea dan Cukai Karimun berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba jenis sabu beserta barang bukti seberat 2 089 gram. Rabu (31/07/2024).


"Terungkapnya atas penangkapan terhadap 3 orang tersangka berawal dari penangkapan tersangka berinisial “E” pada hari selasa, (30/07/2024) di salah satu hotel di Karimun saat sedang pelaku sedang menggunakan narkoba," kata Kapolres Karimun.

Dari hasil pengembangan, sambung Kapolres, dua orang temannya membawa barang haram tersebut sedang dalam perjalanan perjalanan menuju kota Jambi menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan Tanjung Batu.

"Satnarkoba Polres Karimun bergerak cepat, dan berkordinasi dengan Bea dan Cukai Karimun melakukan pengejaran terhadap dua tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.098 gram di perairan Karimun yang sedang menuju Kota Jambi," terangnya.

Masih Kata Kapolres, Ketiga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Karimun beserta  barang bukti berupa dua bungkus besar kemasan teh china warna hijau seberat 2.098 gram, 0.34 gram dan 0.22 gram dari tersangka pertama berinisial “E”, tas rangsel, handphone, dan alat isap bong.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara ataupun hukuman seumur hidup dan ataupun hukuman mati atau pidana denda 1 milyar – 10 Milyar rupiah," tutup AKBP Fadli Agus SIK. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top