SiagaOnline.com, Lamsel - Ada-ada saja kelakuan seorang pemuda yang bernama Gilang Tri Juliansyah (18) warga Desa Legundi RT 02 RW 02 Kecamatan Ketapang, bukannya membuat prestasi untuk kebanggaan orang tua dan desa, tetapi membuat malu satu kampung, yakni telah memperkosa anak dibawah umur berinisial IN (16) warga Desa Ketapang.
Atas perbuatannya yang merusak masa depan si korban berinisial IN, hari ini Minggu 27 April 2025 bersama kuasa hukumnya, orang tua IN telah melaporkan tindakan bejat dan biadab itu ke Polres Lampung Selatan dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: STTPL/LP/B/193/IV/2025/SPKT/, Polres Lampung Selatan.
Turut terlapor dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, statusnya sebagai saksi kunci, yakni saudari Laila Nur Fatimah warga Dusun Cemara Ujung RT 01 RW 01 Desa Ketapang dan saudara Aji Bin Jarwo yang berdomisili di Desa Tri Dharma Yoga RT 01 RW 02.
Kuasa Hukum korban, dari Kantor Hukum Benteng Saka, Adv.Muhammad Ali Roni, S.H, M.H & Partners Adv. Jonizar.AR.,S E.,S.H menerangkan pihaknya telah melaporkan saudara Gilang Tri Juliansyah Bin Kasimin warga Desa Legundi dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yakni kliennya berinisial IN (korban) ke Polres Lampung Selatan pada Minggu 27 April 2025.
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku Gilang Tri Juliansyah di rumah orang tua pelaku di Jalan Simpang Taman RT 01 RW 02 Desa Legundi Kecamatan Ketapang pada tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Secara resmi kita selaku kuasa hukum korban telah melaporkan terduga pelaku Gilang Tri Juliansyah ke Polres Lampung Selatan atas perbuatannya yang telah secara paksa merengut kesucian dan menghancurkan masa depan klien kami, " ungkap Advokat M. Ali Roni kepada media Siagaonline.com usai menyerahkan barang bukti dan berkas pendukung, Visum et Repertum atau sering disingkat menjadi Visum, Senin (28/04/20245).
Selain itu juga, turut terlapor saudari Laila Nur Fatimah sebagai saksi kunci karena terlapor orang yang mengantar langsung ke rumah terduga pelaku dan diduga kuat saksi kunci ini ada persekongkolan dengan terduga pelaku.
Karena menurut cerita dari klien kami, bahwa saudari Laila Nur Fatimah ini terindikasi menjebak dan menipu klien kami dengan alasan meminta korban untuk menemani ke warung membeli minuman keras jenis vigur ke Simpang Lima.
Bukannya ke warung, malah saudari Laila mengantar korban ke rumah pelaku dan setelah bertemu dengan pelaku, saudari Laila langsung meninggalkan korban di rumah pelaku dengan situasi sepi karena orang tua pelaku lagi ke luar kota. Dan hanya ada teman pelaku yang bernama Aji yang sedang duduk di ruang tamu, " terangnya.
Sambung, kata Advokat M. Ali Roni menceritakan, tak selang lama, saudara Aji pun keluar dari ruang tamu dan pindah ke dapur rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut secara paksa, meskipun korban sempat melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga. Sehingga korban tak berdaya dan terduga pelaku dengan leluasa menggagahi tubuh korban.
"Maka saudara Aji pun turut terlapor sebagai saksi. Karena dia ada saat peristiwa itu terjadi. Sehingga nanti saat digali oleh penyidik rangkaian ceritanya akan menemui titik terang, apa motif persetubuhan yang menimpa klien kami. Dan atas perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma psikologis atau tekanan batin, " sambungnya.
Selaku kuasa hukum, Muhammad Ali Roni berharap, para terduga pelaku segera diproses lidik dan sidik lanjut untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang merugikan orang lain dan mendapat hukuman setimpal, " harapnya.
Senada dikatakan Adv. Jonizar, AR.,S.E.,S.H atas perbuatan bejat pelaku, kliennya mengalami stres paska perkosaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu stres yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi merupakan reaksi paska perkosaan seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya.
"Hukuman berat menanti pelaku perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1994 tentang KUHP/Penipuan yang pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pelakunya dapat diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar, "katanya.
Kemudian, Juncto Pasal 285 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemerkosaan yang bunyinya "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Ditambahkan juga oleh Adv. Jonizar, AR, S.H, bahwa sanksi perkara ini tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi bagi para pelaku yang turut serta terlibat dalam perkara ini bisa juga terkena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang termaktub dalam pasal 55 ayat 1 tentang pidana penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
"Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan perbuatan pidana (medepleger) dipidana sebagai pembuat atau pelaku utama (dader), " tambah pengacara muda di Lamsel tersebut. (Yan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :