Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah, Tekankan Penegakan Hukum Modern Berbasis Follow the Asset dan Follow the Money
Daerah | Selasa, 26 Agustus 2025 19:47:25 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menggelar Seminar Ilmiah bertema.
“Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana," Selasa (26/8/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri ini menghadirkan Kajati Kepri J. Devy Sudarso sebagai keynote speaker, dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. dari Universitas Riau Kepulauan. Moderator seminar adalah Lia Nuraini, S.H., M.H. dari UMRAH.
Ketua Panitia, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, S.H., M.H., melaporkan bahwa kegiatan serupa digelar serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025, dengan total peserta di Kepri mencapai 250 orang, terdiri dari ASN, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga 40 jurnalis.
Kajati: Penegakan Hukum Harus Pulihkan Kerugian Negara
Dalam pemaparannya, Kajati Kepri menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting agar kejahatan tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan,” tegasnya.
Kajati juga menguraikan empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, yakni:
1. Selaras dengan nilai budaya hukum Pancasila.
2. Pemenuhan komitmen internasional pasca-ratifikasi UNCAC 2003.
3. Keterbatasan mekanisme perampasan aset secara pidana maupun perdata.
4. Relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.
Pandangan Narasumber
Ketua PT Kepri, H. Ahmad Shalihin menilai DPA relevan untuk kasus pidana korporasi karena memungkinkan pemulihan kerugian negara tanpa menjatuhkan vonis yang dapat mengakibatkan kebangkrutan perusahaan.
Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam pelacakan aset lintas negara, melalui Mutual Legal Assistance (MLA), asset forfeiture, hingga repatriasi aset.
Dr. Alwan Hadiyanto menekankan bahwa DPA sejalan dengan nilai Pancasila dan UNCAC, serta perlu dianalisis dengan pendekatan Economic Analysis of Law agar pemulihan kerugian negara lebih efektif.
Antusiasme Peserta
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan banyak pertanyaan dari peserta yang dijawab langsung oleh para narasumber. Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, organisasi advokat, serta para jurnalis.(R)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :