Polres Rohul Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Ujung Batu, Ditangkap Saat Bersembunyi di Nias Selatan
Siagaonline.com, Rokan Hulu– Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Ujung Batu. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M.Si., mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad seorang perempuan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, serta serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Korban diketahui bernama Inur (49), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu, identitas pelaku berhasil diketahui dan segera dilakukan pengejaran.
“Berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat, kami berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Nias Selatan,” kata AKBP Emil Eka Putra.
Pelaku berinisial AS, yang juga berprofesi sebagai petani, diamankan pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka dan bergerak menuju daerah tersebut sejak 17 Juni 2026.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Padang Lawas. Di wilayah tersebut, kendaraan yang digunakan dijual sebelum pelaku melanjutkan perjalanan dengan kendaraan umum menuju Sibolga dan menyeberang ke Pulau Nias untuk bersembunyi di kampung halamannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan tersangka memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri. Penyidik menduga peristiwa tragis itu dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian.
“Pelaku mengaku sakit hati dan terbawa emosi akibat percekcokan yang terus berulang. Saat korban mengucapkan kata-kata yang memancing emosi, pelaku kemudian mengambil pisau yang berada di sekitar rumah dan melakukan penusukan,” ujar Kapolres.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian leher kiri dan kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang berbahan logam, gagang pisau dari kayu, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, sebuah ikat pinggang, tikar, serta satu unit sepeda motor Honda.
Kapolres menegaskan bahwa saat ditangkap, tersangka berada dalam kondisi sehat dan sadar. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman beralkohol ketika melakukan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKBP Emil Eka Putra turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan cepat. Selanjutnya penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional hingga proses hukum selesai,” tutupnya. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :