Pemkab Rohul Tuntaskan Persoalan Menara Telekomunikasi, Bupati Anton Tegaskan Komitmen Lindungi Warga
Rokan Hulu | Rabu, 08 Oktober 2025 12:23:08 WIB
siagaonline.com, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan Bupati Anton, ST, MM, menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait dampak keberadaan menara telekomunikasi di kawasan Jalan Syekh Ismail, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Anton, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul segera menurunkan tim dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) untuk melakukan verifikasi lapangan dan memfasilitasi dialog antara warga dan pihak pengelola, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Langkah cepat tersebut berbuah hasil positif. Pada Selasa (8/7/2025), Diskominfo Rohul memfasilitasi mediasi resmi antara warga RT 01 RW 01 Dusun Pasir Putih Barat dengan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi di ruang Video Conference Kantor Diskominfo.
Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat memperpanjang masa sewa lahan dalam jangka waktu tertentu serta menyetujui pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas menara.
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, pada Selasa (7/10/2025) dilaksanakan penyerahan uang tali asih secara resmi dari PT Dayamitra Telekomunikasi kepada perwakilan warga, Hombang Matua Siregar, bertempat di Pasir Pengaraian. Proses penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan disaksikan langsung oleh Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si, serta Kasi Pelayanan Desa Pematang Berangan, Indrasid Mega Nanda.
Dalam kesempatan itu, Hombang Matua Siregar menyampaikan bahwa dana tali asih yang diterima akan dikelola dan disalurkan untuk kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tower, sesuai kesepakatan bersama.
Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, menegaskan bahwa langkah cepat pemerintah ini merupakan bentuk nyata dari arahan Bupati Anton agar setiap permasalahan yang melibatkan masyarakat dan sektor swasta diselesaikan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kami melaksanakan instruksi langsung Bupati Anton untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Prinsipnya jelas: hak masyarakat atas akses telekomunikasi, hak berusaha, serta hak atas keamanan dan kenyamanan harus sama-sama dijaga,” ujar Dr. Rudy Fadrial.
Ia menambahkan, mediasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian yang bermartabat dan berbasis musyawarah di tengah upaya pemerintah memperluas layanan jaringan komunikasi di seluruh wilayah Rohul.
Dengan berakhirnya proses mediasi dan penyerahan tali asih ini, hubungan antara warga Pasir Putih Barat dan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi kini kembali harmonis. Kedua pihak berkomitmen mendukung pengembangan infrastruktur digital yang berperan penting dalam meningkatkan konektivitas dan kemajuan daerah. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :