🢭 Siagaonline.com ⮞ Siak
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Kunker ke DPRD DKI Jakarta
Siak | Kamis, 28 September 2023 00:46:08 WIB
Baca juga:
 
  • Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Kunker ke DPRD DKI Jakarta
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Kunjungan kerja wakil ketua II DPRD Kabupaten Siak, Androy Aderianda H, SH, MH, CL.A Ke DKI Jakarta terkait informasi perpres 53 tahun 2023 kunjungan ini di terima oleh kepala subbagian protokol pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta.

    Dudy Setiawan Ibrani, S.Kom, beliau menjelaskan terkait perpres 53 tahun 2023, terkait dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan putusan peraturan gubernur DKI, di dalam peraturan perpres 53 tahun 2023 pasal II menyatakan bahwa, ketentuan mengenai pertanggung jawaban perjalanan Dinas dalam Negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024 .

    Kunjungan kerja Wakil Ketua II Androy Aderianda H, SH, MH, CL.A ke kementrian dalam Negeri RI direktorat keuangan dan otonomi daerah terkait perubahan perpres 33 Tahun 2020 ke perpres 53 tahun 2023.

    Kunjungan ini di terima oleh analis keuangan pusat dan daerah ahli muda direktorat pendapatan daerah Wil V, ditjen bina keuangan daerah, Ruslan, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor: 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor: 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

    Pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),
    Kemudian, pasal 3A ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

    Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

    Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nanti nya akan diterapkan di akhir tahun 2023 dan tidak perlu menungu turunnya peraturan gubernur. (Amr)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #2 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #3 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #4 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #5 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #6 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #7 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #8 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #9 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #10 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved