🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Jeritan Warga Desa Setiang, Sungai Makin Keruh ; AKP Anra Nosa Diminta Bertindak Tegas Berantas PETI Tanpa Pandang Bulu.
Kuantan Singingi | Kamis, 23 Juli 2026 12:16:19 WIB
Baca juga:
 
  • Jeritan Warga Desa Setiang, Sungai Makin Keruh ; AKP Anra Nosa Diminta Bertindak Tegas Berantas PETI Tanpa Pandang Bulu.
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing–Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu sempat menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat. Namun hingga kini, warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang konkret terhadap aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik.

    Berdasarkan informasi yang diterima redaksi hari ini Kamis, ( 23/07/2026 ) pagi jam 09.22 wib dari beberapa warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pranap, khususnya di kawasan dekat Jembatan Desa Setiang, diklaim masih beroperasi sebagaimana biasanya. Warga mengaku heran karena berbagai pemberitaan mengenai aktivitas tersebut telah berulang kali dipublikasikan, namun belum terlihat adanya tindakan hukum yang memberikan efek jera.

    Masyarakat juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang selama ini disebut dalam berbagai informasi warga sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola rakit PETI masih disebut bebas beraktivitas. Dalam keterangan yang diterima redaksi, diduga nama Rio, Daman, Anto, dan Pono kembali disebut oleh warga. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa verifikasi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.

    "Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap aparat bertindak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena aktivitas yang disebut-sebut sudah lama berlangsung tetap berjalan," ujar salah seorang warga.

    Redaksi juga menerima laporan tertulis dari masyarakat Desa Setiang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam laporannya, warga menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas PETI yang dinilai telah berdampak terhadap lingkungan.

    "Izin Bang, kami sebagai masyarakat Desa Setiang ingin menyampaikan keluhan. Aktivitas PETI di Daerah Aliran Sungai dekat Jembatan Desa Setiang atau Sungai Batang Pranap masih marak tanpa ada penindakan. Masih diduga pemain lama, Rio, Daman, Anto dan Pono yang disebut warga. Kami mulai resah. Limbahnya diduga langsung masuk ke Sungai Batang Pranap sehingga air semakin keruh. Kami masyarakat kecil sudah tidak bisa lagi menikmati alam seperti dulu. Tolong jaga identitas kami karena kami takut. Kami juga mendengar informasi adanya dugaan aktivitas pembakaran emas hasil tambang ilegal yang dikelola oleh daman dan anto di Desa Setiang. Kami berharap aparat segera turun tangan," tulis warga tersebut.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila informasi yang disampaikan warga benar adanya, mengapa aktivitas yang diduga dilakukan para pelaku maupun pihak yang disebut sebagai pemodal masih dapat berlangsung hingga saat ini? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian melalui langkah penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.

    Selain itu, aktivitas PETI yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

    Kerusakan ekosistem akibat PETI tidak hanya berdampak pada kualitas air sungai, tetapi juga mengancam habitat biota perairan, mempercepat sedimentasi sungai, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu kehidupan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari sumber air tersebut.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H. memberikan tanggapan singkat atas informasi yang disampaikan media. Ia menyatakan, "Baik, Bang... siap."

    Jawaban tersebut diharapkan menjadi komitmen awal bahwa jajaran Polsek Kuantan Mudik akan segera melakukan pengecekan lapangan, monitoring, penyelidikan, serta apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

    Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang merasa dirugikan, untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi atau bantahan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik. Informasi mengenai nama-nama yang disebut dalam berita ini sepenuhnya bersumber dari keterangan masyarakat dan belum merupakan putusan atau penetapan bersalah oleh pengadilan.

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Karimun Buka MTQ ke-XVIII Kecamatan Karimun 2026, Dorong Pembentukan Karakter Generasi Qur'ani
  • Pelaku Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta di Bangko Barat Berhasil Di Tangkap Polsek Lawang Kidul
  • BNNK Muara Enim Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)  Di Hadir Lapas Muara Enim
  • Jeritan Warga Desa Setiang, Sungai Makin Keruh ; AKP Anra Nosa Diminta Bertindak Tegas Berantas PETI Tanpa Pandang Bulu.
  • Ecoprint Buka Peluang Usaha Baru Tanpa Menggeser Eksistensi Batik
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Karimun Buka MTQ ke-XVIII Kecamatan Karimun 2026, Dorong Pembentukan Karakter Generasi Qur'ani
    #2 Pelaku Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta di Bangko Barat Berhasil Di Tangkap Polsek Lawang Kidul
    #3 BNNK Muara Enim Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)  Di Hadir Lapas Muara Enim
    #4 Jeritan Warga Desa Setiang, Sungai Makin Keruh ; AKP Anra Nosa Diminta Bertindak Tegas Berantas PETI Tanpa Pandang Bulu.
    #5 Ecoprint Buka Peluang Usaha Baru Tanpa Menggeser Eksistensi Batik
    #6 Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Kagumi Batik Ramah Lingkungan Karya Perempuan Lubuk Linggau
    #7 Wagub Cik Ujang Paparkan Capaian dan Potensi Sumsel di Hadapan Komisi II DPR RI
    #8 Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
    #9 Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
    #10 Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved