Kejaksaan Negeri Karimun Kembali Menetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Siaga Kepri | Kamis, 20 November 2025 13:08:46 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Pada hari Rabu, 19 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan ekspos/gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN- 02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Kajari Karimun Denny Wicaksono dalam konferensi persnya mengatakan, perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah).
Dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat.
"Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)," kata Kajari Karimun.
Kemudian, atas dasar alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik maka ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu NK (selaku Kuasa Pengguna Anggran dan Sekretaris KPU Kab Karimun), AF (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah), SY (selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan IJ (selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa). Untuk empat Tersangka kini kita tahan dulu di Rutan Karimun
"Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya. (R/Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :