Paripurna DPRD Kota Padang Tetapkan Langkah Strategis Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah
Daerah | Selasa, 14 April 2026 08:39:12 WIB
Siagaonline.com, Padang – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 terkait kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri. Turut hadir Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta jajaran perangkat daerah.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang menyampaikan laporan akhir yang merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional yang terus berkembang, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda lama dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Pansus I mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pengelolaan biaya operasional kepala daerah.

Ke depan, pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah direkomendasikan untuk dituangkan dalam peraturan kepala daerah (perkada) yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 merupakan langkah strategis dalam menjaga keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir.
“Penyesuaian regulasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ranperda pencabutan Perda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang optimistis regulasi ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui langkah ini, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, responsif, serta selaras dengan perkembangan regulasi nasional demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ADV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :