Rapat Dengan Disdik, Komisi III DPRD Pekanbaru Ungkap Dugaan Jual Beli LKS di SDN 180 Terbukti Langgar Aturan
Daerah | Senin, 20 April 2026 20:57:49 WIB
.jpg) |
| Komisi III DPRD Pekanbaru saat menggelar rapat bersama Disdik dan Inspektorat membahas dugaan penjualan LKS di SDN 180 Pekanbaru. |
Siagaonline.com, Pekanbaru - Rapat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat mengungkap hasil investigasi terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 180 Pekanbaru, Senin (20/4/26). Dari hasil pemaparan Inspektorat, dugaan praktik tersebut dinyatakan terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati menyampaikan, hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat terhadap oknum kepala sekolah yang sebelumnya disidak Komisi III menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dari paparan Inspektorat tentang hasil investigasi terhadap oknum kepala sekolah yang disidak Komisi III beberapa waktu lalu di SDN 180 mengenai aduan masyarakat terkait jual beli LKS di lingkungan sekolah, dinyatakan terbukti melanggar aturan dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut awal, Kepala SDN 180 Pekanbaru akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses lanjutan.
Namun, Komisi III DPRD Pekanbaru masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang nantinya menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dalam menentukan langkah lanjutan dan pemberian sanksi.
“Untuk tahapan berikutnya, kita masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang akan ditembuskan ke Disdik. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah dan sanksi selanjutnya,” jelasnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Pekanbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan investigasi secara serius.
Menurut Niar, praktik penjualan LKS maupun pungutan tambahan di lingkungan sekolah tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekolah lain.
“Komisi III berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak sekolah untuk mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan tambahan,” tutupnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :