Komisi B DPRD Rohil Lanjutkan RDP Dengan Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma
Siagaonline.com, ROKAN HILIR- Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma dan pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Rapat kali ini menggali informasi terkait ganti rugi di area kebun petani plasma.
RDP dipimpin wakil ketua komisi B, Zahrul Saupi, SE di dampingi beberapa orang anggota DPRD Rokan Hilir lainnya, Senin (03/08/2026).
Dalam rapat tersebut didapat keterangan dari pihak PHR bahwa ada sebanyak 12 orang yang terdampak lahannya yang dilakukan kontrak oleh PHR. Untuk pendistribusian uang ganti rugi tersebut PHR mempercayakan kepada pihak koperasi seribu kubah sebagai penerima ganti rugi.
"Pihak PHR tidak mencampuri internal dari koperasi. karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang sudah terdata diwakilkan oleh ketua koperasi, namun kami tidak mencampuri koperasi untuk mendistribusikan ke masing-masing 12 orang petani plasma, " kata perwakilan dari PT. PHR, Hardi seusai menghadiri rapat, Senin (03/08/2026) sore.
Untuk mengetahui data ke 12 orang petani plasma yang terdaftar sebagai penerima ganti rugi dari PHR tersrbut tapi belum bisa diberikan karena pihak PHR tidak membawa data itu dalam rapat RDP.
" Tadi datanya memang tidak dibawa, kita dari PHR akan memberikan data-datanya ke anggota dewan, " pungkasnya.
Diwawancarai wartawan, Pengawas Tim Revitalisasi, Oky, mengatakan bahwa berdasarkan informasi diterimanya dalam rapat bahwa PHR mengakui adanya ganti rugi kepada 12 petani plasma melalui koperasi seribu kubah dengan menggunakan surat kuasa. Namun, persoalan muncul ketika ada petani yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun menerima dana ganti rugi dari PHR maupun dari koperasi.
" Salah satu nama yang disebut penerima ganti rugi dari PHR itu adalah Hendri Utomo. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak menerima pembayaran yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan plasma tersebut, " kata Oky. Lebih lanjut diungkapkan, Perbedaan antara dokumen yang menjadi dasar transaksi dan keterangan petani itu kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi hingga dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan dana.
Meski demikian, sebutnya dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Ia menegaskan, Tim Revitalisasi Kebun Plasma tidak berhenti pada rapat RDP. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas perkara ganti rugi ini.
" Kita telah menyepakati langkah hukum untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak petani plasma dapat ditelusuri secara terbuka dengan melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya," tegas Oky.
Sementara itu, Hendri Utomo mengaku dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada terkait ganti rugi dari PHR tersebut.
" Dalam rapat tadi nama saya ada disebut salah satu penerima ganti rugi dari PHR. Tentunya persoalan ini saya merasa sangat dirugikan, " ungkap Hendri Utomo,merasa kesal.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :