🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Sopir Angkot di Padangsidimpuan Diduga Nekat Cabul Anak, Alasannya Tak Dapat 'Jatah' Sebulan
Siaga Sumut | Jumat, 22 Maret 2024 14:41:19 WIB
Ket.Gambar : Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MP diduga kasus cabul anak.
Baca juga:
 
  • Sopir Angkot di Padangsidimpuan Diduga Nekat Cabul Anak, Alasannya Tak Dapat 'Jatah' Sebulan
  •  

    SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MP, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Rabu, 20 Maret 2024, Pelaku, berusia 55 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan sekitar pukul 11.30 WIB.

    Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K.Sinaga kepada Wartawan,Jumat, 22 Maret 2024, korban merupakan seorang siswi berinisial YTZ. Kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah dan naik angkot 04 warna merah yang dikendarai oleh tersangka. Tersangka kemudian meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

    Dilaporkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba paha korban dan mengeluarkan kemaluannya. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Pelaku juga diketahui tidak menggunakan celana dalam saat itu.

    Kejadian berlangsung di depan Indomaret Jl. Rajainal Siregar, Kel. Batunadua Jae, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian ini kepada siapapun.

    Pelapor, Suryani Dalimunthe, merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa YTZ dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain Suryani, ada enam saksi lainnya yang turut melaporkan kejadian tersebut.

    " Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, dia mengakui telah meraba betis korban, mengeluarkan kemaluannya, dan meminta korban untuk memegangnya. Pelaku juga mengakui bahwa kemaluannya mengeluarkan sperma karena sudah lebih dari satu bulan tidak berhubungan suami istri dengan istrinya." ungkap Kasi Humas Iptu.K.Sinaga.

    Pelaku kini ditahan di Polres Padangsidimpuan dan akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlangsung.(Amils)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda
  • Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat
  • UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekanbaru
  • FPP Summit 2026 Jadi Ajang Mahasiswa UNP Tampilkan Inovasi dan Potensi Ekonomi Kreatif
  • Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda
    #2 Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat
    #3 UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekanbaru
    #4 FPP Summit 2026 Jadi Ajang Mahasiswa UNP Tampilkan Inovasi dan Potensi Ekonomi Kreatif
    #5 Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen
    #6 Ziarah Amanah Silek Pangian, Bupati Annisa Tegaskan Pentingnya Menjaga Jati Diri Budaya
    #7 Wali Kota Agung Nugroho Wanti-Wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi Saat Penerimaan Siswa Baru 
    #8 Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah
    #9 Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
    #10 Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved