Breaking News
Praktisi Hukum Sarozinema Laia Laporkan dr Richard Lee Dugaan Berita Bohong | Pemkab Lamsel Teken Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang | Lamsel Bakal Punya KCC, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Pusat Kota Balam untuk Nonton Bioskop | 2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditahan Polres Bintan, Giliran Hasan Kapan? | Gubernur Ansar Sebut APBD kepri 2024 senilai 4,34 T, kota Batam Diuntungkan | Diduga Dikriminalisasi Wartawan Sehingga di Tetapkan Jadi Tersangka Rabu, 8 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
Rokan Hilir | Senin, 25 Maret 2024 17:21:19 WIB

SiagaOnline.com, Rohil - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya sebuah video yang tidak senonoh yang diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


Tersebar nya video tersebut bahkan telah menarik perhatian semua pihak. Bahkan, persoalan itu juga secara resmi telah dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.

Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan SE MH saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) juga mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari para awak media untuk mengetahui kebenaran video tersebut.

"Untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, sesuai arahan Bapak Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, M,Si kami telah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian Kominfo RI agar dapat menugaskan pakar forensik dan telematika pada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan link dan konten video  yang meresahkan tersebut," kata Indra Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksud. Sebab kata Indra, bagi penyebar konten asusila dapat diancam dengan pidana.

Hal ini, sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi  "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang khususnya pihak Kepolisian. jangan terlalu jauh menanggapi situasi ini, Lebih baik kita semua fokus beribadah apalagi dalam kondisi bulan suci Ramadhan dan penuh berkah ini," pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Praktisi Hukum Sarozinema Laia Laporkan dr Richard Lee Dugaan Berita Bohong
Pekanbaru | Rabu 08 Mei 2024, 15:43 WIB
Pemkab Lamsel Teken Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang
Siaga Lampung | Rabu 08 Mei 2024, 14:01 WIB
Lamsel Bakal Punya KCC, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Pusat Kota Balam untuk Nonton Bioskop
Siaga Lampung | Rabu 08 Mei 2024, 14:00 WIB
2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditahan Polres Bintan, Giliran Hasan Kapan?
Siaga Kepri | Rabu 08 Mei 2024, 10:57 WIB
Gubernur Ansar Sebut APBD kepri 2024 senilai 4,34 T, kota Batam Diuntungkan
Siaga Kepri | Rabu 08 Mei 2024, 10:53 WIB
Diduga Dikriminalisasi Wartawan Sehingga di Tetapkan Jadi Tersangka
Siaga Lampung | Rabu 08 Mei 2024, 10:51 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Praktisi Hukum Sarozinema Laia Laporkan dr Richard Lee Dugaan Berita Bohong
#2 Pemkab Lamsel Teken Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang
#3 Lamsel Bakal Punya KCC, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Pusat Kota Balam untuk Nonton Bioskop
#4 2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditahan Polres Bintan, Giliran Hasan Kapan?
#5 Gubernur Ansar Sebut APBD kepri 2024 senilai 4,34 T, kota Batam Diuntungkan
#6 Diduga Dikriminalisasi Wartawan Sehingga di Tetapkan Jadi Tersangka
#7 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
#8 Pj Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari Muara Enim
#9 Afrizal Sintong Menyerahkan Formulir Persyaratan Balon Bupati ke DPD NasDem Rohil
#10 Kandidat Walikota Pekanbaru, Endang Sukarelawan Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved