Gawat, Lebih dari 23.000 Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapanuli Selatan Diduga Dipalsukan
Siaga Sumut | Selasa, 02 Juli 2024 17:01:16 WIB
![](foto_berita/90PointBlur_Jul022024_162323_copy_560x350.jpg) |
Keterangan Gambar : Warga Tapanuli Selatan dicatut sebagai pendukung Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati, padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan. Tanda tangan dan pernyataan mereka ternyata dipalsukan. |
SiagaOnline.Com, Tapanuli Selatan - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak setelah sekitar 20 dari 32 pelaku membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.
Para pelaku, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, mengungkapkan bahwa sebanyak 32 orang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan. Namun, baru 20 orang yang membuat pengakuan.
Mereka mengakui bahwa sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan palsu telah dibuat. Selain itu, ada 10 orang lainnya yang bertugas memasukkan data palsu ke aplikasi SILON.
"Kami kerjakan di luar kota. Sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan yang kami palsukan. Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," kata para oknum PNS dan THL itu dalam pernyataannya.
Beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) juga menyatakan bahwa mereka awalnya ditugaskan oleh Kepala Dinas untuk kegiatan di Medan, namun ternyata dibawa ke lokasi di luar Tapanuli Selatan yang dimiliki oleh oknum pejabat tinggi. Di tempat tersebut, mereka diperintahkan untuk memalsukan tanda tangan dan surat pernyataan dukungan masyarakat.
Para pelaku diperintahkan untuk memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan setiap hari. Mereka juga menyebut adanya koordinasi dari pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapanuli Selatan.
Dalam kasus ini, sebagian formulir dukungan sudah dilengkapi dengan foto copy KTP masyarakat Tapanuli Selatan ke Bakal Calon Bupati jalur perseorangan. Namun, formulir tersebut hanya mencantumkan nama Balon Calon Bupati tanpa menyertakan nama Balon Calon Wakil Bupati.
Untuk membuat bukti dukungan terlihat sah, para PNS dan THL diminta untuk memindahkan data ke formulir yang baru dicetak dan menambahkan tanda tangan palsu.
Sebagian besar pemalsuan dilakukan dengan menggunakan copy KTP dan menuliskan data yang ada di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan.
Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini telah menarik perhatian APH. Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juga mengatur bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda mulai dari Rp12.000.000 hingga Rp36.000.000.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :