🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko P.Sidimpuan
Siaga Sumut | Senin, 05 Agustus 2024 17:26:43 WIB
Teks Fhoto : Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH.MH, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustama Kamal Siregar
Baca juga:
 
  • Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko P.Sidimpuan
  •  

    SiagaOnline.Com, PADANGSIDIMPUAN - Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH.MH, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustama Kamal Siregar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Letnan Dalimunthe.

    "Menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya," kata Hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakakan pada sidang putusan Senin (5/8/2024) siang.

    Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidinpuan mengabulkan permohonan Pemohon (Mustapa Kamal Siregar-red) untuk sebagian.

    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

    Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.

    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Pantauan di lokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH, mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar.

    Terpisah, Marwan Rangkuti SH, selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2023 yang diduga dipotong 18 persen.

    Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.

    Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.

    "Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum," jelas Marwan Rangkuti.

    Terakhir, pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padansidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • FPP Summit 2026 Jadi Ajang Mahasiswa UNP Tampilkan Inovasi dan Potensi Ekonomi Kreatif
  • Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen
  • Ziarah Amanah Silek Pangian, Bupati Annisa Tegaskan Pentingnya Menjaga Jati Diri Budaya
  • Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru 
  • Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 FPP Summit 2026 Jadi Ajang Mahasiswa UNP Tampilkan Inovasi dan Potensi Ekonomi Kreatif
    #2 Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen
    #3 Ziarah Amanah Silek Pangian, Bupati Annisa Tegaskan Pentingnya Menjaga Jati Diri Budaya
    #4 Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru 
    #5 Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah
    #6 Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
    #7 Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI 
    #8 Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga
    #9 Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur
    #10 Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved