Bawaslu Nilai KPU Tapsel Langgar Aturan dalam Pergantian Pasangan Calon Bupati
Siaga Sumut | Sabtu, 21 September 2024 06:49:19 WIB
|
Ket. Fhoto : Logo Bawaslu Tapsel |
SiagaOnline.Com - Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Dua hari menjelang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024, dinamika politik di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memanas. Bawaslu Tapsel menilai KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam proses pergantian pasangan calon Bupati Dolly Pasaribu.
Awalnya, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Buchori. Namun, menjelang penetapan, pasangan tersebut berubah menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.
"KPU Tapsel dikualifisir melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pergantian Calon Wakil Bupati Ahmad Buchori ke Parulian Nasution," tegas Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, dalam suratnya kepada Ketua KPU Tapsel, tertanggal 19 September 2024.
Taufik menjelaskan, Bawaslu Tapsel telah melakukan investigasi atas laporan dari Armen Sanusi Harahap, yang mempertanyakan kelayakan Ahmad Buchori sebagai calon Wakil Bupati. Armen menilai Buchori tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU Tapsel, yaitu RSUP Adam Malik Medan.
"Kami telah memintai klarifikasi sejumlah pihak, termasuk KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel," ujar Taufik. "KPU RI tidak mengirimkan perwakilan dalam pertemuan zoom yang kami gelar pada 7 September 2024. Mereka hanya mengirimkan surat tanggapan, namun si penulis surat tidak diambil sumpah, sehingga surat tersebut hanya kami jadikan sebagai penjelasan tambahan."
Bawaslu Tapsel juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Armen Sanusi, yaitu Irmansyah, Edison Rambe, Mohammad Syaifullah Rizky Lubis, dan Johan Adi Putra.
Berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang dihimpun, Bawaslu Tapsel menyimpulkan bahwa KPU Tapsel melanggar ketentuan Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No.8 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No.1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.
"Keputusan KPU Tapsel menerima pergantian itu bertentangan dengan aturan yang berlaku," tegas Taufik.
Bawaslu Tapsel merekomendasikan kepada KPU Tapsel untuk melakukan pergantian bakal pasangan calon Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam PKPU No.8 tahun 2024 dan Keputusan KPU No.1229 tahun 2024. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :