Prioritaskan Pembangunan Desa TAJI Dari Kucuran DD Yang Bermanfaat Untuk Masyarakat
Daerah | Sabtu, 21 Desember 2024 09:01:17 WIB
 |
| Teks foto: Kades Taji dan seluruh jajaran perangkat desa Taji kec. Jabung Malang |
SiagaOnline.com, Malang - Desa taji kecamatan Jabung kabupaten malang, merupakan salah satu Desa yang saat ini pemerintahnya tenggah berpacu Dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, Jumat 20/12/2024.
Satu satu cara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi saat ini yang di utamakan Adalah bagai mana cara mengelola anggaran dana Desa (DD) yang benar dan tepat sasaran.
Baik itu terkait dengan bentuk segala pembangunan yang ada di desa Taji termasuk untuk kesejahteraan masyarakat saat ini dilakukan oleh pemerintah Desa dengan mengunakan kucuran Dana Desa yang bersumber dari ( APBN ) Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja.
Pemerintah Desa Taji sendiri pada tahun ini memanfaatkan Dana Desa yang didapat dari pemerintah kabupaten Malang sebesar
Rp 990.319 000.00 (sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) di tahun 2024 yang di pergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti: penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta beberapa tujuan penggunaan DD , antara lain: Meningkatkan kesejahteraan sosial, pemulihan ekonomi nasional, penanggulangan kemiskinan, program infrastruktur Desa, serta program pembangunan desa. Yang mana pengalokasian DD Didasarkan pada beberapa faktor seperti jumlah penduduk,angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.
Dalam keteranganya pada Jumat 20 Desember di ruang kerjanya kepada awak media siagaonline.com Kades Taji ( Dindin Siswanto ) menjelaskan, "Pengelolaan keuangan Dana Desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, parsitipatip, tertib serta disiplin Anggaran," terang kepada desa.
"Yang jelas, penggunaan dana desa adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, Serta menanggulangi kemiskinan, pada intinya kita selaku pemerintah, untuk membangun desa kita menggunakan anggaran tersebut secara swakelola dengan bahan baku lokal serta menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa kita sendiri," pungkasnya.
Sementara untuk alokasi dana desa (ADD) Sesuai dengan peraturan dari pemerintah, anggaran tersebut fokus digunakan untuk berbagi keperluan diantaranya: Membiayai siltap dan tunjangan perangkat Desa,biaya operasional pemerintah desa, Membiayai pelayanan administrasi kependudukan, serta biaya perencanaan keuangan. Karena ADD Dialokasikan oleh pemerintah baik kabupaten/kota Kedalam APBD Dan disalurkan ke rekening kas desa KA desa (RKD) Termasuk besaran ADD yah ditetapkan juga mempertimbangkan beberapa hal seperti: kebutuhan siltap, angka kemiskinan desa,luas wilayah desa, kesulitan geografis, D yang terpenting ADD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan hukum.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :