Uang Minum Karyawan Tenaga Kontrak Di Dinas Perindagkop Kabupaten Kapuas Belum Dibayar
Daerah | Selasa, 31 Desember 2024 18:32:38 WIB
SiagaOnline.com, Kapuas - Uang minum tekon yang ada di Dinas Perindagkop Kabupaten Kapuas selama 6 bulan, mulai bulan Juni Tahun anggaran 2024 sampai sekarang belum dibayar, hal ini menjadi tanda tanya, kenapa sampai tidak dibayar padahal anggarannya sudah ada.
Menurut informasinya salah seorang warga yang berada disekitar lokasi kantor Disperindagkop kapuas yang berinisial AB membeberkan bahwa uang minum para tenaga cleaning servis sekuriti, penjaga kantor mulai bulan juli sampai Bulan Desember akhir tahun ini masih belum di bayar ada apa katanya, padahal itu adalah hak mereka.
"Uang minum tenaga kontrak jumlahnya bervariasi yaitu ada yang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ada juga yang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dengan jumlah 30 orang tenaga kontrak ujarnya. Meminta kepada kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kapuas untuk segera membayar Sisa uang minum selama 6 bulan itu kepada tekon yang ada di Dinas itu," tuturnya.
Sementara itu di tempat terpisah, kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Kapuas Apendi, S.K.M, M.M,. melalui sekretarisnya Suparman ketika mau di konfirmasi awak media di Kantornya terkait dengan masalah itu ternyata selalu tidak berada di tempat 31/12/24.
Kemudian awak mencoba meminta no Wa Pa sekretaris ternyata pihak stafnya tidak ada yang tau, dan ternyata sampai berita ini ditayangkan belum berhasil ditemui diminta kepada BPK RI untuk segera turun tangan mengaudit Dinas Perindagkop Kabupaten Kapuas sampai tuntas. (MS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :