Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Gelar Coffee Morning Bersama Bersama Para Pihak Pengguna TKA
Daerah | Rabu, 08 Januari 2025 09:20:29 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Coffee Morning Imigrasi Muara Enim Bersama Para Pihak Pengguna TKA : Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024
Kegiatan coffee morning yang digelar secara rutin bersama para pihak pengguna Tenaga Kerja Asing pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim sejatinya bukan hanya sekedar ajang berkumpul namun terlebih dari itu, kegiatan ini merupakan wadah untuk berdiskusi dan berdialog tentang Layanan Keimigrasian khususnya Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, berlangsung pada Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa [07/01)2025].
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kemenimipas Sumsel, Antonius Frizky S.C.P dalam arahannya menyampaikan bahwa “PP No. 45 Tahun 2024 mengatur perubahan tarif untuk berbagai layanan imigrasi, termasuk pengurusan izin tinggal dan visa.
Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung penerimaan negara, pentingnya pemahaman terhadap peraturan terbaru ini mengenai perubahan tarif.”, ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya para Pihak Pengguna Tenaga Kerja Asing, mengenai kebijakan terbaru yang mengatur tarif serta jenis PNBP yang dikenakan dalam berbagai layanan keimigrasian, alur permohonan melalui e-Visa, Aplikasi Molina, dll.
Harap Frizky, lewat Kegiatan coffee morning, silaturahmi tetap terjalin dan bertambahnya informasi yang diperoleh dengan terus mendukung kelancaran proses administrasi keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan berlakunya PP No. 45 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :