Pembangunan Kantor BKPSDM Kabupaten Kapuas Diduga Melanggar Perjanjian Kontrak
Daerah | Jumat, 10 Januari 2025 09:07:08 WIB
SiagaOnline.com, Kapuas - Akibat lemahnya menajemen Pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau disingkat BKPSDM Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 yang sudah ditanda tangani sesuai dengan perjanjian kontrak antara CV Inaya Raisya dengan pihak Dinas PUPRPKP Bidang Cipta Karya Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Pekerjaan proyek tersebut berlokasi di kecamatan selat yang sampai sekarang masih dikerjakan dan belum selesai, sedangkan kontrak sudah berakhir 14 Desember 2024 dan sudah diperpanjang satu kali sampai tanggal tanggal 27 Desember ternyata belum bisa diselesaikan, sedangkan anggarannya sudah tutup buku sejak tanggal 20 Desember 2024.
"Kenapa masih dikerjakan, sedangkan sekarang sudah masuk tahun anggaran baru tahun 2025 yang notabene pada hari ini kamis 09/01/25. Ada beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan seperti kaca jendela ada yang belum terpasang Habis, kemudian halaman berserakan sampah, dan juga untuk pintu depan juga belum di pasang," ujar salah seorang warga Kapuas yang minta disembunyikan identitasnya kepada media ini 09/01/25.
Dia meminta kepada pemeriksa baik BPK RI maupun yang lainnya untuk memeriksa proyek pembangunan Gedung BKPSDM Kabupaten Kapuas yang melanggar kontrak yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak sehingga menyebabkan bangunan gedung aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Tidak tepat waktu dan sangat merugikan masyarakat Kapuas tersebut, tegasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Romulus, SH., MH,. di kantornya sedang keluar kata salah satu stafnya.
Kemudian awak media mencoba menghubungi sekretarisnya, dan sekretaris mengarahkan ke Kabidnya yaitu Pa Ismi menjawab bahwa kami di sini sebagai penerima manfaat saja.
"Selain itu bangunan ini anggarannya dari DPUPRPKP Kabupaten Kapuas, silahkan bapa hubungi Fahrudin atau Bu Yuyun PPTKnya," katanya.
Selanjutnya kami menyambangi Fahrudin,. ST,. dikantornya melalui Bu Yuyun menjelaskan kami sangat berterima kasih atas kedatangan bapa yang menanyakan bangunan gedung aula BKPSDM Kabupaten Kapuas, ujarnya.
"Memang bangunan itu sudah habis kontraknya 14 Desember 2024 dan kami perpanjang 1 kali sudah sampai 27 Desember kemaren ternyata belum selesai,dan sekarang sudah kami masukan ke dalam hutang jangka pendek yang nilai tersisa 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Bu Yuyun.
Kemudian sanksi untuk pihak kontraktor tetap dikenakan denda sesuai dengan aturan. Dan ketika di tanya apabila sampai akhir bulan Januari bangunan ini tidak selesai, nah saya tidak tau itu, ucapnya. (MS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :