Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
SiagaOnline.com Jakarta - Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orangburonan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhiryang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7% dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang.
Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertibandi Indonesia,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian(TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahanatau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling beratadalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang
Berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagaiupaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turutandil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warganegara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahunatau seumur hidup.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapatdiperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor40/PUU-IX/2011.Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakanoperasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun2024.
Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatanWNA di seluruh wilayah Indonesia.“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secaraberkala, memperkuat sinergisitas dengan APH [aparat penegak hukum] lain. Jangan beri celahorang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus. (Agus v).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :