🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Kuasa Hukum Paslon No 2 Edison - Sumarni Optimis MK Tolak Gugatan Paslon No 3
Daerah | Selasa, 21 Januari 2025 20:17:49 WIB
Baca juga:
 
  • Kuasa Hukum Paslon No 2 Edison - Sumarni Optimis MK Tolak Gugatan Paslon No 3
  •  

    SiagaOnline.com Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim 2024 memasuki babak baru dengan adanya sengketa yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor 3, H. Nasrun Umar Lia Anggraini, terhadap hasil penetapan KPU.

     

    Gugatan ini menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Muara Enim, karena menyangkut legitimasi kemenangan pasangan terpilih, H. Edison, S.H, M.Hum, dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si.

     

    Pilkada Muara Enim 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Paslon Nomor 1 Ahmad Rizali – Shinta Paramita Sari, Paslon Nomor 3 H. Nasrun Umar – Lia Anggraini, Paslon Nomor 4 Ramlan Holdan – Ropi Alex Candra, serta pasangan terpilih, Paslon Nomor 2 H. Edison – Hj. Sumarni. Persaingan berlangsung ketat, tetapi hasil rekapitulasi suara KPU menempatkan Edison-Sumarni sebagai pemenang.

     

    Namun, hasil tersebut tidak diterima oleh Paslon Nomor 3. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Paslon Nasrun-Lia mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu, serta meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan terpilih dan memerintahkan pemungutan suara ulang di empat kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.

     

    Gugatan Paslon Nomor 3 mencakup tiga poin utama yang dipersoalkan dalam persidangan di MK. Tim kuasa hukum mereka menilai bahwa proses pemilihan mengandung pelanggaran serius. Namun, berdasarkan pantauan proses persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK, pihak KPU, Bawaslu, serta kuasa hukum pasangan terpilih memberikan bantahan yang tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

     

    Menurut Riasan, S.H., M.H., dan Ronald, S.H., yang menjadi kuasa hukum Edison-Sumarni, ada tiga kelemahan mendasar dalam permohonan gugatan Paslon Nomor 3:

    1. Batas Waktu Pengajuan Lewat
    Permohonan dinyatakan kadaluwarsa karena diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PerMK) Nomor 3 Tahun 2024. Sesuai aturan, gugatan harus diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

     

    2. Ambang Batas Dilampaui
    Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan menetapkan ambang batas sebesar 1%, sementara selisih suara antara Paslon Nomor 3 dan pasangan terpilih mencapai 3,12%.

     

    3. Tuntutan Kabur
    Terdapat pertentangan dalam tuntutan yang diajukan pemohon (petitum), yang membuat permohonan dinilai kabur dan sulit untuk dipertimbangkan secara substansial.

     

    Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pasangan Edison-Sumarni meyakini bahwa MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor 3. Ketiga alasan formil di atas dinilai cukup untuk menjadi dasar keputusan dismisal (penolakan) oleh Majelis Hakim MK.

     

    "Kami percaya, berdasarkan hukum acara yang berlaku, gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Riasan.

     

    Lebih jauh, mereka juga menyoroti opini yang berkembang di masyarakat, yang dinilai sengaja dibangun untuk memengaruhi persepsi publik terhadap hasil Pilkada.

     

    "Kami sudah menjawab semua tuduhan yang dilontarkan melalui pemberitaan sebelumnya. Fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan," tambahnya.

     

    Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang putusan MK. Bagi masyarakat Muara Enim, sengketa ini bukan hanya soal perebutan kekuasaan, tetapi juga menyangkut integritas demokrasi di tingkat lokal. Putusan MK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkembang.

     

    Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak terus menanti kelanjutan persidangan, dengan harapan agar proses hukum berlangsung transparan, adil, dan berdasarkan fakta hukum. Apakah gugatan Paslon Nomor 3 akan diterima atau justru ditolak, semua akan terjawab dalam putusan MK yang dijadwalkan akan keluar dalam beberapa waktu ke depan. (Agus v).


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ka. KPLP Lapas Muara Enim Pimpin Kontrol Area Branggang dan Sarana Pendukung Pembinaan
  • Lapas Muara Enim Laksanakan Rolling Gembok Periode Juni Triwulan II Tahun 2026
  • Polsek Kateman, Polres INHIL Polda Riau Dukung Kegiatan Ketahanan Pangan Melalui Bhabinkamtibmas
  • Perkuat Keamanan Lingkungan, Polres Pekalongan Kota Laksanakan Program "Ronda Malam Bersama Polda Jateng”
  • Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ka. KPLP Lapas Muara Enim Pimpin Kontrol Area Branggang dan Sarana Pendukung Pembinaan
    #2 Lapas Muara Enim Laksanakan Rolling Gembok Periode Juni Triwulan II Tahun 2026
    #3 Polsek Kateman, Polres INHIL Polda Riau Dukung Kegiatan Ketahanan Pangan Melalui Bhabinkamtibmas
    #4 Perkuat Keamanan Lingkungan, Polres Pekalongan Kota Laksanakan Program "Ronda Malam Bersama Polda Jateng”
    #5 Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
    #6 Jelang Tahun Ajaran Baru, 500 Anak Yatim dan Keluarga Rentan Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis
    #7 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    #8 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan, Seluruh Tes Urine Negatif
    #9 Bupati Anton dan LAMR Rohul Perkuat Sinergi, Persiapan Penabalan Adat Dimatangkan 
    #10 Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur Jadi Momentum Perkuat Sinergi, Wabup Rohul Respons Aspirasi Warga
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved