Breaking News
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan 8 Orang Tersangka | Selama Libur Sekolah ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali | Tambang Ilegal Tak Tersentuh? Aktivitas Excavator PETI Di Pintu Gobang Kari Kembali Disorot | FK UNP Perkuat Sinergi dengan RSUD dr. Adnaan WD, Dukung Pendirian Program Studi Kedokteran Gigi | UNP Himpun Gagasan Akademisi, Perkuat Kontribusi dalam Konsorsium Nasional Rehabilitasi Pascabencana Sumatera | FPP UNP Gandeng Industri Perkuat Kurikulum, Siapkan Lulusan Pariwisata yang Siap Bersaing di Dunia Kerja |

Aksi Curanmor Yamaha NMAX Terbongkar, Pelaku Diringkus Setelah 6 Bulan dalam Pelarian
Minggu 11 Mei 2025, 23:23 WIB

Siagaonline.com, Dharmasraya – Setelah enam bulan menjadi buron, seorang pria berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku.

 

YS diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di teras rumah korban bernama Sri Rahayu. Korban yang tinggal di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, kehilangan sepeda motor jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi BA 2683 VY sekitar pukul 18.52 WIB saat kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah.

 

Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Azamu Suharil, SH. MH, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif selama enam bulan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Yamaha NMAX milik korban dan satu unit Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Kami telah melakukan pengintaian selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Azamu Suharil.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, YS akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga masih mendalami apakah pelaku memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Dharmasraya,” tambah IPTU Evi Hendri.

 

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sempat resah akibat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir. Kepolisian mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di halaman rumah.(Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top