Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba jenis Sabu
Sabtu 31 Juli 2021, 16:12 WIB
Taluk Kuantan - Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan  Narkoba jenis sabu An, RF als AK, 21 Tahun, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kecamatan Singingingi Hilir dan IR als R, 26 Tahun, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing jumat (30/07/2021) sekira pukul 16.30 WIB di Pasar Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,48 gram,1 (satu) buah dompet warna merah maron,1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu,1 (satu) buah bungkusan berisikan plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah hitam,Uang tunai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIk MM, membenarkan penangkapan ini dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara, SH MH mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi transaksi Narkoba.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnalnya turun ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penangakapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki An, RF dan IR di Pasar Desa Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, yang saat ditangkap tersangka sedang diatas sepeda motor, pada saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF membuang 1 (satu) paket plastik diduga narkotika jenis shabu ke tanah

Selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dilakukan Penggeledahan badan dan ditemukan lagi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu didalam dompet warna maron pada saku celana depan kiri tersangka RF, setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa akan menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupJontara.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top