Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba jenis Sabu
Sabtu 31 Juli 2021, 16:12 WIB
Taluk Kuantan - Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua
orang pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis sabu An, RF als AK, 21
Tahun, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kecamatan Singingingi Hilir dan
IR als R, 26 Tahun, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kecamatan Singingi
Hilir Kabupaten Kuansing jumat (30/07/2021) sekira pukul 16.30 WIB di
Pasar Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,48 gram,1 (satu) buah dompet warna merah maron,1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu,1 (satu) buah bungkusan berisikan plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah hitam,Uang tunai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnalnya turun ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penangakapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki An, RF dan IR di Pasar Desa Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, yang saat ditangkap tersangka sedang diatas sepeda motor, pada saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF membuang 1 (satu) paket plastik diduga narkotika jenis shabu ke tanah
Selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dilakukan Penggeledahan badan dan ditemukan lagi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu didalam dompet warna maron pada saku celana depan kiri tersangka RF, setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa akan menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupJontara.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,48 gram,1 (satu) buah dompet warna merah maron,1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu,1 (satu) buah bungkusan berisikan plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah hitam,Uang tunai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS.
Ditempat
terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIk MM, membenarkan
penangkapan ini dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara, SH MH
mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir sering
terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnalnya turun ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penangakapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki An, RF dan IR di Pasar Desa Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, yang saat ditangkap tersangka sedang diatas sepeda motor, pada saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF membuang 1 (satu) paket plastik diduga narkotika jenis shabu ke tanah
Selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dilakukan Penggeledahan badan dan ditemukan lagi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu didalam dompet warna maron pada saku celana depan kiri tersangka RF, setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa akan menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupJontara.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |