Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Pantau Sejumlah Tempat Sekda Siak Minta Rumah Makan dan Pasar Terapkan Prokes Ketat
Rabu 18 Agustus 2021, 13:25 WIB
Siagaonline.com, Siak - Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman bersama satuan tugas Covid-19 kabupaten Siak, melakukan sosialisasi penetapan wilayah Kabupaten Siak sebagai wilayah PPKM Level 4 serta melakukan monitoring kesejumlah tempat keramaian dan membagikan masker di dua kecamatan.

Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan itu, Asisten Admintrasi dan Umum, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kadis BPBD, Camat, Bhabinkamtimas, Babinsa, dan penghulu.

Sekda Siak Arfan Usman mengatakan
kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran pendemi Covid 19.

"Kami bersama satgas Covid 19 dan satgas kecamatan melakukan monitoring di seluruh kecamatan yang masuk zona orange. Sekaligus mengimbau kepada pengurus rumah ibadah dan rumah makan, agar menerapkan prokes,"ujarnya Sabtu (14/08/2021).

Ia menjelaskan, dibutuhkan kesadaran semua pihak pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan dan prokes ketat.
Karena pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam melaksanakan pencegahan dan sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakat memahami upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya.

"Kami akan melakukan pemantauan di sejumlah titik dan menyerahkan sejumlah kotak masker ke pengurus masjid dan rumah makan, nanti pemilik RM membagikan kepada pengunjungnya. Tentu ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat , agar tidak terpapar Covid 19," sebut Sekda.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Siak, bahwa Kabupaten Siak harus dilaksanakan PPKM Level 4 sebagaimana intruksi Pemerintah Pusat, terhitung dari Tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.

"Saya minta pak camat beserta upika untuk pantau aktifitas warga terutama rumah makan , kedai kopi dan tempat ibadah dan tempat-tempat lain di angap ramai agar menerapkan prokes ketat, makan berjarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun," tegasnya.

Pantauan di lapangan Sekda Siak di dampingi Asisten dan Satgas covid 19 kabupaten melakukan monitoring di dua kecamatan Sabag Auh dan Sungai Apit. Tim satu persatu memasuki rumah makan dan pasar di Sungai Apit memberikan edukasi kepada warga dan menyerahkan masker.

"Hari ini kita turun di dua kecamatan, Sungai Apit dan Sabag Auh. Untuk Sungai Apit kita akan akan turun kepasar, Sungai Rawa dan Kampung Penyengat, karena mendapat kabar ada satu warga yang positif Covid 19," tutupnya.(r/sh.s)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top