Breaking News
Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan | Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni | "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026 | Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun | Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut | Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Harkamtibmas, Jaga Keamanan dan Cegah 3C |

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Satu Pelaku Ditangkap
Senin 30 Agustus 2021, 15:59 WIB
Siagaonline.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Seorang pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, di Jembatan Aro Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

Mendapat informasi itu petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol. Darmawan SH, dan anggota bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021).

Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ungkap pria yang akrab dipanggil Narto ini.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Narto.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top