Breaking News
Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni | "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026 | Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun | Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut | Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Harkamtibmas, Jaga Keamanan dan Cegah 3C | Sekda Edward Candra Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Sumsel |

Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
Sabtu 22 Agustus 2026, 21:33 WIB
KSKP Bakauheni mengamankan 991 ekor burung tampa dilengkapi dokumen sah di dalam bagasi Bus AKAP.

Siagaonline.com, Lamsel – Polisi mengamankan 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Ratusan burung tersebut ditemukan saat personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, burung-burung itu ditemukan saat petugas memeriksa Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB.

“Pemeriksaan ini kami lakukan di areal Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, burung-burung tersebut ditempatkan di dalam bagasi bus menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, dan lima kardus kecil berwarna cokelat.
Dari pemeriksaan dan identifikasi awal bersama pihak terkait, burung yang diamankan terdiri dari 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, serta 63 ekor perenjak Jawa.

Selain itu, petugas menemukan 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, dan 120 ekor jalak kerbau.
Ginting mengatakan, sejumlah jenis burung dalam pemeriksaan awal diduga termasuk satwa yang dilindungi. Karena itu, identifikasi dan penanganan selanjutnya dilakukan bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan karantina.

Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan satwa.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” kata Ginting.

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Yan/Hms)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top