Breaking News
Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan  | Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah | Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton | Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat | Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas | Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa. |

Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman Akhirnya Divonis Bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru
Kamis 18 November 2021, 15:40 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Setelah sebulan pasca ditetapkannya Kepala Dinas ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Taluk kuantan, akhirnya divonis bebas, Kamis (18/11 2021) di pengadilan Negeri tindakan Pidana Tipikor.  

Pemutusan vonis bebas terhadap Kasus Indra Agus yang dibacakan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Indra Agus Lukman yang di dampingi oleh pengacaranya Rizky JP Poliang SH, MH dalam mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Teluk kuantan, Kuantan Singingi.

Adapun Dalam sidang pada siang tadi hakim menyatakan bahwa putusan praperadilan PN Telukkuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.

Ketika diminta keterangan dari Risky JP Piliang membenarkan hal itu dengan tak henti-hentinya mengucap syukur "Alhamdulillah klien kami IAL hari ini bebas, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru usah memutuskan bahwa putusan prapid Pengadilan Negeri teluk kuantan adalah sah secara hukum, sehingga pokok perkara di Pengadilan tipikor dinyatakan dihentikan/gugur," ujar Risky.

Ternyata keadilan itu masih ada di bumi lancang kuning ini. Dari putusan itulah cerminan tentang bagaimana kejari kuansing di bawah pimpinan hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka keliru dan harus banyak lagi belajar.

Semoga kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat kawan-kawan kejaksaan negeri kuansing dalam hal menemukan minimal dua alat bukti, permulaan yg cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Terakhir IAL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang ia hadapi selama ini pintanya.

Secara terpisah ketika di minta keterangan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Rinaldy Adriansyah melalui pesan singkatnya mengatakan kepada awak media.

"Kalau formalnya memang benar di sidang prapid kemarin gugur, tapi untuk materilnya belum diperiksa di Pengadilan Tipikor," ucapnya singkat. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top