Siagaonline.com, Rokan Hulu— Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A alias J (39) diamankan bersama lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., dalam press release, Senin (24/8/2026), mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1.030 gram atau 1,03 kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 246 butir ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka.
Tak berhenti pada barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkoba. Barang tersebut antara lain tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban, tujuh gulung lakban, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, A alias J mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka turut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
“Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegas Dendy.
Komitmen tersebut tercermin dari pengungkapan perkara narkotika yang terus dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, polisi telah mengungkap 188 perkara narkotika dengan 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.
Dari 188 perkara tersebut, sebanyak 64 kasus berkaitan dengan dugaan peredaran oleh pengedar, sementara 124 perkara lainnya melibatkan peran sebagai perantara atau kurir.
Besarnya jumlah perkara yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu perhatian utama Polres Rokan Hulu. Polisi pun mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |