Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

IPTU Ferry M Fadillah SH dan Anggotanya Tindak Pelaku PETI di Aliran Sungai Kuantan
Jumat 11 Februari 2022, 22:03 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah,SH beserta anggotanya, tindak pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dialiran Sungai Kuantan Desa Luai dan Banjar Guntung Kacamatan Kuantan Mudik Kuansing Riau Sabtu (11/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Turut serta dalam kegiatan penindakan pelaku PETI itu, AIPDA Raja Viktori (Ka SPK I), AIPDA  Anton  Pu Nawan (Kanit Reskrim),  AIPDA Yuris  Manar, SE (Kanit Binmas), BRIPKA Asril (Banit Sabhara), BRIPKA Wilean Apriqn (Banit Reskrim).

Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan  Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Jenis Kapal Ponton di Aliran Sungai Kuantan Desa Luai dan Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kab. Kuansing yang melakukan Operasi atau Aktivitas yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.

Berbekal informasi tersebut lanjut  IPTU Ferry, Sore sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penindakan ke lokasi tersebut, dan  ditemukan sebanyak 1 (satu) unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan selanjutnya dilakukan Penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal untuk aktifitas PETI tersebut dengan cara di Rusak Mesin dan Peralatan PETI agar tidak dapat Digunakan Lagi Untuk Aktifitas PETI.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan  berupa 1 (satu) Unit Mesin Jenis Robin, 1 (satu) Batang Spiral, 3 (tiga) Lembar Karpet, 1 (satu) Buah Kacamata Penyelam, 2 (dua) Buah Dulang,  2 (dua) Buah Ember yang Berisikan Pasir bercampur Kalam," terang Kapolsek. (R/Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top