Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Polsek Singingi Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Shabu
Rabu 02 Maret 2022, 21:08 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Personil Polsek Singingi tangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Shabu-Shabu inisial S Alias T Bin B, laki-laki lahir 12 Agustus 1990, alamat Jalur IV Desa Air Mas Kecamatan Singingi.

Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya, SH MH, dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.

Dijelaskan Kako, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di desa Logas hilir Kecamatan  Singingi Kabupaten Kuansing.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Singingi memerintahkan Personil Polsek Singingi untuk melakukan penyelidikan dilapangan yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim AIPTU M.Donal beserta 4 orang anggota. Sekira jam 14.15 WIB.

Selanjutnya Personil Polsek Singingi langsung bergerak menuju Tempat kejadian perkara dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas hilir. Dilokasi itu Personil lansung mengamankan 1 (satu) Orang Tersangka beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis Shabu-Shabu didalam plastik bening dan 1 (satu) orang Tersangka lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai  (DPO)," Ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,

Selanjutnya terhadap Tersangka, dan seluruh barang bukti  (BB) kata Koko telah  dibawah ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup Koko.
(Humas Polres Kuansing/ Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top