Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Polsek Singingi melakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) diwilayah Kelurahan Muara Le
Jumat 04 Maret 2022, 20:41 WIB
SiagaOnline.com, Yeluk Kuantan - Personil Gabungan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi melakukan penertipan Penambangan Emas Tampa Ijin (PETI)  jum’at (4/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, diwilayah Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya berita dari media online Cyber88.co.id pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2020 jam 18.06 WIB yang berjudul: PETI di Dua Desa Kecamatan Singingi Masih Berlangsung, Penindakan APH Dinilai Tidak Profesional.

Adapun kegiatan penertiban PETI ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 pukul 08.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, dengan menurunkan 12 Personil Gabungan, terdiri dari 5 Personil dari Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan 7 orang Personil dari Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Koko Sinuraya, SH MH.

Prasarana dalam kegiatan penertipan PETI ini menggunakan 3 unit mobil, 6 buah ban bekas untuk membakar mesin yang dipergunakan untuk kegiatan PETI tersebut.

Sebelum turun kelapangan Personil Sat Reskrim dan Personil Polsek Singingi melaksanakan konsolidasi di Polsek Singingi pada pukul 08.00 WIB. Kemudian personil gabungan tiba dilokasi sekitar pukul 08.45 WIB dimana lokasi dompeng sesuai dengan pemberitaan berada ditengah perkebunan karet masyarakat dan harus ditempuh dengan berjalan kaki dengan menyeberangi sungai.

Adapun lokasi yang dimaksud merupakan bentangan terbuka sekitar 2 Ha dan ditemukan 2 buah dompeng yang letaknya berjauhan namun tidak dalam keadaan beroperasi.

Kemudian Personil gabungan mengamankan barang bukti dan melakukan penertiban terhadap dompeng, dengan cara membakar asbuk (tempat penampungan tanah sedotan) pada rakit dompeng tersebut.

"Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, membenarkan kegiatan ini dan melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertipan PETI  ini Personil gabungan Polres dan Polsek Singingi mengamankan barang bukti berupa;
1 buah paralon warna putih ukuran 10 Inchi,
1 buah mesin robin merk Vitara yang dipergunakan untuk kegiatan PETI," ungkap Boy. (Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top