Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Tangkap Aparat Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing
Jumat 11 Maret 2022, 08:45 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta anggotanya, melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kamis (10/03/2022) pukul 09.00 WIB, di Drsa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Riau.

Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran Sungai Singingi Desa Petai dan Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin yg dilakukan oleh pelaku penambangan emas.

Dalam kegiatan Penertipan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, SH, beserta 8 orang personil dari Polsek Singingi Hilir Kanit Sabhara Iptu Hasnur, Kanit Provost Aiptu Arfan, Kanit Lantas Aiptu Sudarman, Kanit Reskrim Aipda Beni Perwira, Aipda Kamsul, Aipda EH. Marpaung, Bripka Tarmizi dan Brigadir Hendrik.

"Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, SH, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada saat personil Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi desa Petai ditemukan 2 (dua) unit rakit dompeng yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan dilakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di sungai singingi desa sungai paku  ditemukan 2 (dua) unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas," terang kapolsek.

"Selanjutnya personil Polsek Singingi hilir melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pelaku penambang yaitu inisial K, lk, (33),  S, lk, (51), dan EM, lk, (36) sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan  berupa Mesin Tianli 1 unit, Paralon 2 buah, Mesin alcon 1 unit, Karpet 3 buah, Alat dulang 1 buah, Selang gabang dan Solar 20 liter," ungkap Kapolsek.

"Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 Tahun," terang Kapolsek mengakhiri pembicaraannya.
(Humas dan Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top