Bayar Pajak PBB Tahun 2022 Kembali Normal usai Program Pemutihan Dihapus Pemerintah
Rabu 23 Maret 2022, 19:59 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Usai program pemutihan pajak PBB dihapus oleh pemerintah, maka seluruh warga Wajib Pajak (WP) di tahun 2022 ini, bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali normal seperti Tahun 2019 yang lalu. Karena melihat perekonomian masyarakat sudah mulai bangkit.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Pelayanan Pajak Wilayah Kecamatan Ketapang, Sri Eliyati dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 terhadap dua desa, yakni Desa Legundi dan Desa Ketapang yang dipusatkan di Aula Balai Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang diikuti oleh Kades dan petugas pemungut PBB dari 2 desa, dan nara sumber dari UPT pelayanan pajak Kecamatan Ketapang dan Kasi Pembukuaan BPPRD Lamsel dan Bhabinkamtibmas, Rabu (23/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Legundi, Mulkan dalam sambutan menyampaikan agar semua Kepala dusun (Kadus), RT dan petugas pemungut PBB agar menyimak arahan dari Bapak camat dan penyampai materi terkait tentang pajak PBB. Sehingga apa kekurangan atau persoalan selama ini, bisa diperbaiki. Dan kedepan bisa lebih baik lagi dan bagus khususnya bidang pajak untuk desa kita, khususnya Kecamatan Ketapang," kata Mulkan.
Sementara, KUPT Pelayanan Pajak Kecamatan Ketapang, Sri Eliyati memaparkan untuk menyambut penagihan pajak Tahun 2022 perlu disosialisasikan oleh petugas pemungut PBB di Desa Legundi dan Desa Ketapang kepada warga Wajib Pajak (WP) bahwa saat ini, bagi penerima SPPT pembayarannya normal kembali seperti tahun 2019 yang lalu. Karena program pemutihan pajak sudah dihapus. Untuk itu perlu jauh-jauh hari disosialisasikan agar warga yang selama pandemi mendapatkan subsidi pajak, sehingga terlena. Untuk itu tugas perangkat desa dan Rt untuk mensosialisasikan peraturan daerah saat ini," kata Sri Eliyati.
Ia menambahkan, tentu tugas ini akan lebih berat dari sebelumnya. Untuk itu diperlukan kerjasama semua element guna mencapai target 100% dalam pembayaran pajak PBB di desa masing-masing. Sehingga desa dapat rangking teratas dan kecamatan juga dapat penghargaan. Tentu akan mempengaruhi DBH (Dana Bagi Hasil) pajak untuk desa masing-masing berdasarkan keberhasilan capaian persentase penyetoran oleh Satgas pajak tingkat desa.
"Sebagai motivasi atau cambuk bagi Desa Legundi dan Ketapang untuk tahun 2022, kilas balik capaian persentase Desa Legundi tahun 2019 sebesar 89%, tahun 2020 sebesar 94,44%, tahun 2021 sebesar 81%. Sedangkan untuk Desa Ketapang pada Tahun 2019 sebesar 70%, tahun 2021 kisaran 59%, dan Tahun 2021 kisaran 40%, sangat rendah sekali. Itulah tugas Kadus, Rt dan Satgas penarikan pajak untuk tahun 2022 ini harus ditingkatkan," urainya.
Menghindari kesalahan dan masalah dilapangan, maka harus melihat buku besarnya dulu sebagai patokan, biar kita tau berapa perwilayah jumlah SPPTnya. Bukan lembar Kohir sebagai patokan. Setelah tau jumlahnya, baru disobek SPPTnya oleh Kadus untuk dibagikan ke Rt.
"SPPT PBB tahun 2022 ini turun pada bulan Mei dan mulai penagihan pada bulan Juni. Dan jatuh tempo pada tanggal 30 September, jika pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, tentu kena denda. Untuk itulah sosialisasi ini dilaksanakan agar semua Satgas pajak tingkat desa dan Kadus serta Rt mulai mempersiapkan diri serta cara jitu untuk mencapai target 100%," papar Sri Eliyati.
Sementara Camat Ketapang, Madro'i, S.E.,berpesan kepada seluruh aparatur desa dan Satgas pajak, untuk benar-benar menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Karena aparatur desa digaji oleh negara, maka jalankanlah kewajibannya saat penagihan SPPT pajak PBB, agar penyetoran tepat waktu. Jika ada perangkat malas dalam menjalankan tugas, maka sudah selayaknya dipecat dan diganti dengan orang yang benar-benar mau menjalankan tugasnya," kata Madro'i.
Ia menambahkan, Pemerintah desa (Pemdes) melalui perangkatnya, perlu mensosialisasikan peraturan daerah tentang pajak. Pemerintah sudah banyak membantu dibidang sosial dengan programnya, PKH, BPNT, BLT-DD, masa bayar pajak sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) tidak mau. Itu tugas Kadus dan Rt sebagai penguasa wilayah untuk menyadarkan masyarakat agar taat kewajiban terhadap peraturan pemerintah. Karena pajak PBB sumber pendapatan negara yang digunakan untuk biaya belanja pegawai dan pembiayaan pembangunan," beber Madro'i.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Pelayanan Pajak Wilayah Kecamatan Ketapang, Sri Eliyati dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 terhadap dua desa, yakni Desa Legundi dan Desa Ketapang yang dipusatkan di Aula Balai Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang diikuti oleh Kades dan petugas pemungut PBB dari 2 desa, dan nara sumber dari UPT pelayanan pajak Kecamatan Ketapang dan Kasi Pembukuaan BPPRD Lamsel dan Bhabinkamtibmas, Rabu (23/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Legundi, Mulkan dalam sambutan menyampaikan agar semua Kepala dusun (Kadus), RT dan petugas pemungut PBB agar menyimak arahan dari Bapak camat dan penyampai materi terkait tentang pajak PBB. Sehingga apa kekurangan atau persoalan selama ini, bisa diperbaiki. Dan kedepan bisa lebih baik lagi dan bagus khususnya bidang pajak untuk desa kita, khususnya Kecamatan Ketapang," kata Mulkan.
Sementara, KUPT Pelayanan Pajak Kecamatan Ketapang, Sri Eliyati memaparkan untuk menyambut penagihan pajak Tahun 2022 perlu disosialisasikan oleh petugas pemungut PBB di Desa Legundi dan Desa Ketapang kepada warga Wajib Pajak (WP) bahwa saat ini, bagi penerima SPPT pembayarannya normal kembali seperti tahun 2019 yang lalu. Karena program pemutihan pajak sudah dihapus. Untuk itu perlu jauh-jauh hari disosialisasikan agar warga yang selama pandemi mendapatkan subsidi pajak, sehingga terlena. Untuk itu tugas perangkat desa dan Rt untuk mensosialisasikan peraturan daerah saat ini," kata Sri Eliyati.
Ia menambahkan, tentu tugas ini akan lebih berat dari sebelumnya. Untuk itu diperlukan kerjasama semua element guna mencapai target 100% dalam pembayaran pajak PBB di desa masing-masing. Sehingga desa dapat rangking teratas dan kecamatan juga dapat penghargaan. Tentu akan mempengaruhi DBH (Dana Bagi Hasil) pajak untuk desa masing-masing berdasarkan keberhasilan capaian persentase penyetoran oleh Satgas pajak tingkat desa.
"Sebagai motivasi atau cambuk bagi Desa Legundi dan Ketapang untuk tahun 2022, kilas balik capaian persentase Desa Legundi tahun 2019 sebesar 89%, tahun 2020 sebesar 94,44%, tahun 2021 sebesar 81%. Sedangkan untuk Desa Ketapang pada Tahun 2019 sebesar 70%, tahun 2021 kisaran 59%, dan Tahun 2021 kisaran 40%, sangat rendah sekali. Itulah tugas Kadus, Rt dan Satgas penarikan pajak untuk tahun 2022 ini harus ditingkatkan," urainya.
Menghindari kesalahan dan masalah dilapangan, maka harus melihat buku besarnya dulu sebagai patokan, biar kita tau berapa perwilayah jumlah SPPTnya. Bukan lembar Kohir sebagai patokan. Setelah tau jumlahnya, baru disobek SPPTnya oleh Kadus untuk dibagikan ke Rt.
"SPPT PBB tahun 2022 ini turun pada bulan Mei dan mulai penagihan pada bulan Juni. Dan jatuh tempo pada tanggal 30 September, jika pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, tentu kena denda. Untuk itulah sosialisasi ini dilaksanakan agar semua Satgas pajak tingkat desa dan Kadus serta Rt mulai mempersiapkan diri serta cara jitu untuk mencapai target 100%," papar Sri Eliyati.
Sementara Camat Ketapang, Madro'i, S.E.,berpesan kepada seluruh aparatur desa dan Satgas pajak, untuk benar-benar menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Karena aparatur desa digaji oleh negara, maka jalankanlah kewajibannya saat penagihan SPPT pajak PBB, agar penyetoran tepat waktu. Jika ada perangkat malas dalam menjalankan tugas, maka sudah selayaknya dipecat dan diganti dengan orang yang benar-benar mau menjalankan tugasnya," kata Madro'i.
Ia menambahkan, Pemerintah desa (Pemdes) melalui perangkatnya, perlu mensosialisasikan peraturan daerah tentang pajak. Pemerintah sudah banyak membantu dibidang sosial dengan programnya, PKH, BPNT, BLT-DD, masa bayar pajak sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) tidak mau. Itu tugas Kadus dan Rt sebagai penguasa wilayah untuk menyadarkan masyarakat agar taat kewajiban terhadap peraturan pemerintah. Karena pajak PBB sumber pendapatan negara yang digunakan untuk biaya belanja pegawai dan pembiayaan pembangunan," beber Madro'i.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |